Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran membuka layanan pojok pajak pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax di sejumlah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran, sepanjang bulan Maret 2026.
Program ini dilaksanakan setiap hari Selasa hingga Kamis selama bulan Februari sampai dengan tanggal akhir pelaporan 31 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu wajib pajak orang pribadi dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih mudah, cepat, dan tepat melalui sistem Coretax.
Melalui kegiatan ini, petugas pajak hadir langsung di kelurahan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan, termasuk penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran Rizki Wahyu Praminta, menyampaikan bahwa layanan pojok pajak ini merupakan bagian dari upaya proaktif KPP Pratama Jakarta Pancoran dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Melalui layanan jemput bola di kelurahan ini, kami berharap masyarakat di wilayah Kecamatan Pancoran dapat lebih mudah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Rizki.
Bagi masyarakat yang belum mengaktivasi akun coretax, lupa kata sandi atau butuh pendampingan pelaporan SPT Tahunan, dapat memanfaatkan layanan pojok pajak ini. Petugas pajak akan mendampingi pelaporan SPT Tahunan sampai berhasil. Dengan adanya layanan pojok pajak di setiap kelurahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan sistem baru aplikasi SPT Tahunan Coretax semakin meningkat, sekaligus memberikan layanan perpajakan yang lebih dekat, mudah, dan ramah bagi wajib pajak.
| Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
| Kontributor Foto: Dika Egry Purnomo |
| Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat




