Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Tavip, menggelar sosialisasi perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakjkttanahabang2 (Selasa, 23/6/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam program KOMPAK TA2 (Kongkow Membahas Pajak Bersama Tanah Abang Dua) ini membahas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan PPh Final UMKM, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

"Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas peredaran bruto juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, yang berubah adalah cakupan penerima fasilitasnya supaya lebih tepat sasaran," ujar Tavip, selaku narasumber.

Ia menegaskan, informasi yang menyebut tarif PPh UMKM naik atau fasilitas dihapus adalah keliru. Fasilitas pengecualian atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM juga tetap berlaku.

Wajib pajak orang pribadi yang masih berhak memanfaatkan tarif 0,5% adalah yang memiliki kegiatan usaha, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Pelaku usaha seperti toko kelontong, usaha kuliner, bengkel, usaha laundry, dan pedagang daring yang menjual barang masih dapat menggunakan tarif tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas atau profesi tidak termasuk objek PPh Final UMKM. "Profesi seperti dokter, konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, pelatih, penceramah, hingga moderator, perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan umum sesuai karakteristik profesinya, bukan menggunakan tarif final 0,5%," jelas Tavip.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi profesi digital seperti influencer, selebgram, content creator, blogger, dan vlogger sepanjang penghasilannya berasal dari jasa atau personal branding.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki dua sumber penghasilan, yaitu profesi sekaligus kegiatan usaha, pemajakan dilakukan berdasarkan sumber penghasilannya. Sebagai contoh, dokter yang juga memiliki toko alat kesehatan: penghasilan dari praktik dokter dikenakan PPh sesuai ketentuan umum, sedangkan penghasilan dari toko alat kesehatan masih dapat menggunakan tarif final 0,5% selama syarat terpenuhi.

Tavip juga mengingatkan satu hal yang sering terlewat oleh wajib pajak, yaitu cara menghitung batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Dalam pengujian batas tersebut, yang diperhitungkan tidak hanya peredaran bruto dari usaha yang dikenai PPh Final UMKM, tetapi juga penghasilan dari usaha lain, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, serta penghasilan yang dikenai PPh Final lainnya.

"Jadi meskipun omzet dari usaha kecilnya hanya Rp1 miliar, jika ditambah penghasilan dari profesinya total peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas tarif 0,5% tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya," tambah pembawa acara.

Sosialisasi melalui kanal media sosial seperti Instagram Live (IG Live) merupakan salah satu upaya KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dalam mengakselerasi penyampaian informasi perpajakan terbaru kepada wajib pajak. Rekaman siaran langsung dapat ditonton kembali melalui unggahan pada akun Instagram @pajakjkttanahabang2 bagi yang tidak sempat menyaksikan secara langsung.

Pewarta: D.A. Arista Widya Sari
Kontributor Foto: D.A. Arista Widya Sari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.