Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat terus mengevaluasi kualitas pelayanan meskipun hasil Survei Indeks Kepuasan Layanan hingga Triwulan II 2026 mencatat indeks sebesar 99,00. Evaluasi dilakukan antara lain melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Jakarta Barat (Selasa, 29/9/2026).
FKP yang berlangsung di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut secara khusus membahas optimalisasi layanan validasi PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengatakan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan diperlukan untuk mengetahui kendala yang masih ditemui dalam pelayanan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak Ibu di forum ini yang merupakan ruang komunikasi dua arah. Kami juga ingin mendengar dan menampung masalah,” ujar Farid.
Hasil survei tersebut menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kelima dari delapan Kanwil DJP di Jakarta. Capaian itu menjadi salah satu dasar bagi Kanwil DJP Jakarta Barat untuk terus membuka ruang masukan dari masyarakat dalam upaya evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.
Forum diikuti oleh perwakilan Bapenda melalui UP3D Kalideres, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, IPPAT Jakarta Barat, akademisi, media, serta wajib pajak sektor properti.
Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaan layanan, terutama terkait proses validasi PPh dan teknis penggunaan sistem dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Farid mengatakan masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses pelayanan.
“Regulasi adalah jantung administrasi perpajakan sehingga apabila diperlukan, harapannya agar dapat memperbaiki dari sisi regulasinya,” katanya.
Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak, Agus Suyanto; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang Pamungkas; serta Kepala UP3D Kalideres, Zidni Agni Apriya, menyampaikan materi sesuai kewenangan masing-masing. Diskusi kemudian dipandu oleh Beny Santoso.
| Pewarta: Elsy Vellayati |
| Kontributor Foto: |
| Editor: Landung Yuwono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat
