Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung membuka loket konsultasi untuk membantu wajib pajak dalam proses awal pengoperasian Coretax DJP di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Lantai 1 KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A, Kota Bandar Lampung (Rabu, 8/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Coretax kepada wajib pajak.
Adapun tujuan dari penyediaan layanan loket konsultasi ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan panduan dalam mengakses Coretax DJP. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang sudah mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Terlihat sejak pagi, sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan kesempatan ini, dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian Coretax DJP.
“Kami sangat memaklumi kebingungan yang dirasakan oleh wajib pajak dalam hal pengisian dan pengoperasian Coretax (DJP –red) pertama kali. Karena ini merupakan sistem yang baru dari DJP. Oleh sebab itu, kami membantu wajib pajak melalui layanan konsultasi langsung ini,” terang Rini Tri Utami, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung.
Rini berharap melalui layanan konsultasi ini dapat membantu wajib pajak mengakses Coretax DJP dan memperlancar proses transisi dari sistem lama ke yang baru. "Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengisian Coretax (DJP –red), dapat mengunjungi KPP terdekat atau laman pajak.go.id serta kanal resmi DJP lainnya," tutup Rini.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat