Para karyawati PT Marsol Abadi Indonesia yang berstatus istri berhasil menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami melalui Coretax DJP. Penggabungan NPWP suami-istri karyawan perusahaan diasistensi oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Satu di Bekasi, Jawa Barat (Jumat, 14/11).
Kedatangan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus, Evie Andayani, Giyarso, dan Endang Iskandar Rizki sebagai bentuk pemenuhan undangan wajib pajak atas permohonan asistensi persiapan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan perusahaan. Salah satunya, tata cara penonaktifan NPWP istri dan penggabungan dengan NPWP suami.
“PPh Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final,” terang Giyarso pada sesi awal pemaparan materi.
Penggabungan NPWP suami dengan istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja memiliki keuntungan yakni kemudahan dalam administrasi perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
Evie melanjutkan, “Langkah pertama, istri harus masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami. Buka akun Coretax suami, pilih menu Profil Saya, klik Informasi Umum, klik Edit. Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan data NIK istri dan pastikan status istri adalah Tanggungan. Jika sudah selesai, klik Submit.
Kedua, istri mengajukan permohonan nonaktif NPWP pada menu Portal Saya. Selanjutnya pilih Perubahan Status kemudian pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (Orang Pribadi, HB, PH, MT) yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”
“Semua ini dapat dilakukan secara mandiri di akun Coretax,” pungkas Endang.
| Pewarta: Shavi Nahayan |
| Kontributor Foto: Valentina Simalango |
| Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat
