KPP Pratama Bantul menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi Coretax terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dan badan yang diselenggarakan Kelompok Belajar (Kombel) Guru TK PNS Sewon di TK Negeri Pembina Bantul (Kamis, 12/03). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh 30 peserta dari 20 lembaga pendidikan dan membahas tata cara pelaporan SPT melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Kombel Guru TK PNS Sewon, Zulianti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bantul atas dukungan edukasi perpajakan bagi para guru dan pengelola lembaga pendidikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bantul yang telah berkenan memberikan edukasi terkait pelaporan SPT melalui Coretax. Kegiatan ini membantu kami memahami kewajiban perpajakan dengan lebih jelas,” ujar Zulianti.
Selanjutnya, dua penyuluh pajak dari KPP Pratama Bantul, yaitu Mawan Triantana dan Dini Nugraheni, menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta pengenalan sistem Coretax DJP. Narasumber menjelaskan bahwa pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Mawan Triantana menjelaskan tata cara penonaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri bagi wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami. Ia menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dapat mempermudah pelaporan pajak dalam keluarga. “Bagi wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, NPWP istri dapat dinonaktifkan sehingga pelaporan SPT tahunan cukup dilakukan oleh kepala keluarga,” jelas Mawan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pembuatan SPT tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP. Narasumber menampilkan langkah-langkah pelaporan pada layar proyektor sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan pengisian secara bertahap.
Dini Nugraheni memandu peserta selama sesi praktik dengan menjelaskan alur pengisian SPT secara langsung melalui tampilan sistem Coretax. “Dengan menampilkan proses pelaporan secara langsung, peserta dapat mengikuti setiap tahapan pengisian SPT hingga proses pengiriman,” ujar Dini.
Selain itu, narasumber juga memberikan penjelasan singkat mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan bagi lembaga pendidikan yang memiliki kewajiban perpajakan. Pada sesi diskusi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur penggabungan NPWP istri ke NPWP suami serta mekanisme pelaporan SPT melalui Coretax.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bantul menyampaikan materi edukasi Coretax sekaligus praktik pelaporan SPT Tahunan kepada peserta Kombel Guru TK PNS Sewon sebagai bagian dari kegiatan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat.
| Pewarta: Halim Andita Sari |
| Kontributor Foto:Halim Andita Sari |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
