Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada perangkat desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengenai administrasi perpajakan dan penggunaan sistem Coretax DJP (Rabu, 9/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri penyuluh pajak, Anda Puspitarini, serta account representative, Yaser Zain dan Umar Adiyanta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Natar memperkuat literasi perpajakan pemerintah desa di tengah transformasi administrasi perpajakan berbasis digital.
Para peserta mendapatkan penjelasan dan pendampingan mengenai aktivasi serta penggunaan akun, pembaruan data, pembuatan bukti potong, dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui Coretax DJP. Peserta juga memastikan data yang digunakan sesuai serta melaksanakan setiap tahapan administrasi secara cermat untuk meminimalkan kesalahan.
Anda Puspitarini menyampaikan bahwa pemahaman terhadap sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan pemerintah desa. Penerapan sistem digital, menurutnya, membutuhkan kesiapan pengguna agar proses administrasi dapat dilakukan secara optimal.
“Coretax (DJP—red) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi. Karena itu, kami terus memberikan pendampingan agar perangkat desa tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga mampu menjalankan setiap tahapan administrasi perpajakan dengan benar,” jelas Anda.
Selain aspek teknis penggunaan Coretax, KPP Pratama Natar memberikan penekanan terhadap ketepatan waktu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Yaser Zain mengingatkan para bendahara desa agar memperhatikan jadwal pembayaran dan pelaporan serta tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Ketepatan waktu merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kami berharap bendahara desa dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Yaser.
Sementara itu, Umar Adiyanta memberikan pendampingan teknis penggunaan Coretax DJP. Para peserta diarahkan memahami alur administrasi secara bertahap, mulai dari proses awal hingga pelaporan agar dapat menggunakan sistem tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Melalui pendampingan secara langsung, kami ingin memastikan perangkat desa memahami prosesnya dari awal hingga akhir. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaporan dapat dilakukan secara mandiri, tepat waktu, dan meminimalkan kesalahan administrasi,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan memberikan kesempatan beberapa perangkat desa untuk menyampaikan pertanyaan, mengemukakan kendala, dan berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan.
Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Natar berharap perangkat desa di Kecamatan Palas semakin memahami kewajiban perpajakan dan mampu memanfaatkan Coretax DJPsecara mandiri, tertib, akurat, dan tepat waktu.
| Pewarta: Anda Puspitarini |
| Kontributor Foto: Anda Puspitarini |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat


