Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melatih para bendahara dan staf pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk menggunakan sistem Coretax DJP.
Edukasi daring bertajuk “Sosialisasi Penerapan Pemungutan dan Pemotongan Pajak serta Simulasi Input Pajak” diselenggarakan pada Science and Technology Park (STP) IPB, Kota Bogor, mulai pukul 08.30 WIB (Rabu, 14/10/2026).
Tim narasumber adalah Penyuluh Pajak DJP yang terdiri dari Eddy Triono, Putri Pramitasari, Zulfikar Irfial Chizli, dan Gede Suarnaya, yang memandu peserta terkait kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftar, menghitung, membuat bukti potong, membayar, dan melaporkan pajak di era digital.
“Kami menekankan lima langkah mudah dalam administrasi pajak. Kenali lawan transaksi, perhatikan jenis dan nilainya, pahami mekanisme pembayaran, terbitkan bukti potong melalui Coretax (DJP—red), lalu laporkan SPT,” ujar Eddy dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini merinci berbagai penyesuaian aturan. Untuk identitas lawan transaksi, orang pribadi kini menggunakan NIK yang telah divalidasi, sedangkan badan usaha menggunakan NPWP. UMKM mendapat fasilitas PPh final 0,5% yang diinput melalui isian khusus di Coretax DJP, atau pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta dengan melampirkan surat pernyataan.
Terkait belanja barang di atas Rp2 juta, dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Sebagai contoh, belanja konsumsi rapat senilai Rp3,5 juta akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp52.500. Untuk belanja jasa orang pribadi, berlaku PPh Pasal 21 (tarif Pasal 17 dikalikan 50% dari penghasilan bruto), sedangkan jasa badan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Honorarium PNS tetap bersifat final sesuai golongan (0% hingga 15%).
Aturan lain yang disosialisasikan juga mencakup pajak sewa tanah dan bangunan sebesar 10% serta jasa konstruksi dengan tarif yang disesuaikan dengan kualifikasi, seperti 1,75% untuk usaha kecil bersertifikat. Terkait PPN, instansi wajib memungut pajak atas transaksi di atas Rp2 juta. Jika penyedia bukan pengusaha kena pajak (PKP), instansi pemerintah menyetor PPN menggunakan kode akun 411211 dan kode setoran 108.
Peserta juga mendapat pembaruan mengenai pelaporan SPT sesuai PER-12/PJ/2026. Aturan ini memungkinkan pemotong pajak menunjuk pejabat atau pegawai sebagai penandatangan bukti potong. Skema pembetulan SPT juga diubah agar memperhitungkan pajak yang telah dibayar, sehingga tidak lagi memunculkan status kurang bayar “semu”. Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi ditetapkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, sedangkan SPT PPN Pemungut dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Acara dilanjutkan dengan simulasi langsung menggunakan aplikasi Coretax DJP. Sesi diskusi menyoroti perbedaan perlakuan pajak pada mekanisme uang persediaan (UP), pembelian melalui toko daring/SIPLAH, dan kartu kredit pemerintah (KKP), serta kendala integrasi dengan sistem SAKTI/SPAN. Narasumber DJP memastikan kendala teknis yang belum terjawab akan ditindaklanjuti melalui permohonan penegasan resmi kepada DJP.
| Pewarta: Didik Yandiawan |
| Kontributor Foto: Gede Suarnaya & Zulfikar Irfial C. |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



