Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua bersama KPP Pratama Natar memenuhi undangan talkshow program "Sudut Pandang" di stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung, Jl. Way Huwi – Sukarame, Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 24/7/2026). Kehadiran tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha dan wajib pajak di Provinsi Lampung, terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Acara bincang-bincang interaktif ini menghadirkan perwakilan dari kedua instansi sebagai narasumber utama, Anggrainy selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua dan Dewi Imelda Sari selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Natar. Dipandu oleh pemandu acara TVRI, diskusi mengupas tuntas poin-poin krusial dalam regulasi anyar tersebut dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam sesinya, Anggrainy menjelaskan bahwa penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.
“Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perlu kami tegaskan, PP ini bukan mencabut seluruh ketentuan PP 55 Tahun 2022, melainkan mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan tertentu, khususnya terkait skema PPh Final UMKM, penggabungan omzet, pekerjaan bebas, Perseroan Perorangan, koperasi, serta ketentuan peralihan,” ujar Anggrainy.
Menyambung penjelasan tersebut, Dewi Imelda Sari memaparkan rincian teknis mengenai dampak aturan ini terhadap sektor usaha mikro maupun menengah khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Ini justru kabar yang sangat menggembirakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebelumnya, ada batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final selama tujuh tahun. Melalui PP 20 Tahun 2026, batas waktu tujuh tahun tersebut dihapus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.Artinya, selama omzet usaha masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat terus menikmati tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu,” jelas Dewi.
Di akhir acara, kedua narasumber menyampaikan apresiasi kepada TVRI Lampung yang telah memberikan ruang edukasi perpajakan kepada publik. “Melalui kolaborasi ini, diharapkan informasi perpajakan dapat tersampaikan secara transparan, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai,” tutup Anggrainy.
| Pewarta:Alif Fidianto Hermawan |
| Kontributor Foto: Rini Tri Utami |
| Editor: Theresia Helena Paulina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat

