Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali menghadirkan konten edukatif melalui kanal YouTube resminya dengan merilis Siniar 310 bertajuk NPWP Istri dan Data Unit Keluarga pada Coretax. Siniar yang tayang pada bulan Desember lalu tersebut hingga hari ini telah ditonton lebih dari 21 ribu kali, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap topik perpajakan keluarga (Rabu, 15/4).
Episode ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Esther Ro Uli Siahaan dan Muhammad Heri Nugroho yang merupakan penyuluh pajak. Keduanya membahas konsep NPWP dalam lingkup keluarga serta implementasinya dalam sistem Coretax DJP.
Dalam penyampaiannya, Esther menjelaskan bahwa pembahasan dalam siniar ini dikemas secara ringan namun tetap mendalam. “Pada episode kali ini kita akan membahas secara ringan tapi juga tuntas, bagaimana konsepnya, apa yang berubah, dan apa yang perlu kita siapkan sebagai wajib pajak. Narasumber akan membahas tentang NPWP keluarga dan NPWP istri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu, kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara terpisah.
Adapun konsekuensi dari pengaturan tersebut adalah pada kondisi suami istri dengan NPWP digabung, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka PPh Pasal 21 yang dipotong bersifat final.
Sementara itu, pada kondisi suami istri dengan NPWP terpisah (PH/MT), masing-masing wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dalam hal ini tidak bersifat final dan harus dihitung kembali secara proporsional dalam SPT Tahunan.
“Wajib pajak dapat mempelajari lebih rinci mengenai Coretax DJP melalui Coretaxpedia pada laman pajak.go.id,” tutup Esther.
Informasi lebih lengkap dapat disaksikan melalui tayangan Siniar 310: NPWP Istri dan Data Unit Keluarga pada Coretax pada kanal YouTube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Akhmad Riva'i Rusjdin |
| Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
