Kanto Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang hadiri di Loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (Senin, 7/10).

Salah satu layanan yang diberikan adalah implementasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Program ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa dalam penerbitan Izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, pemohon sudah ber-NPWP dan sudah melaporkan SPT selama 2 tahun berturut-turut.  Dasar hukum pelaksanaan KSWP adalah Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk implementasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 tahun 2018 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dedi Muliawan, salah satu pegawai di KP2KP Polewali mengakui bahwa dengan penerapan KSWP sangat membantu meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak. Selalu ada wajib pajak yang datang untuk mendaftar NPWP maupun melakukan pembuatan kode billing untuk pembayaran dan pelaporan pajak.

“Kami berharap penempatan fiskus (petugas pajak) pada loket PTSP dapat mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran NPWP maupun pembuatan kode billing untuk pembayaran serta asistensi untuk pelaporan Pajak secara online oleh fiskus yang ditempatkan di PTSP tanpa harus pergi ke KP2KP,” ujar Kepala KP2KP Polewali Musyafar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar I Nengah Tri Sumadana menyampaikan bahwa Dinas PTSP selalu mendukung semua pelayanan perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Polewali. "Kami siap mendukung semua keperluan yang di butuhkan KP2KP Polewali dalam meberikan perlayanan kepada masyarakat Polewali Mandar di MPP ini," jelas I Negah Tri Sumada.

Kepala KP2KP Polewali berharap dengan adanya layanan di MPP Polewali Mandar dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan angka penerimaan dari sektor pajak dapat semakin meningkat.

 

Pewarta:Mesda Farhan Nibras
Kontributor Foto:Mesda Farhan Nibras
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.