Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, menyelenggarakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah dan e-Bupot Unifikasi kepada seluruh bendahara instansi pemerintah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 4/3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Bertempat di Aula SKPD Kabupaten Sidrap, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 100 peserta kegiatan yang merupakan bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sidrap Hairul.

“Pada dasarnya kewajiban pajak instansi pemerintah tidak hanya terbatas pada pembayaran/penyetoran pajak saja, melainkan juga pelaporan SPT Masa-nya juga, yakni menggunakan e-Bupot,” ujar Hairul.

Pemaparan materi dilakukan oleh Ignaztoni selaku Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare. Pada kegiatan ini, Ignaztoni menekankan kembali ketentuan mengenai pemotongan pajak terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sepanjang kegiatan berlangsung, para peserta kegiatan menyimak pemaparan materi dengan antusias. Masing-masing peserta mempraktikan secara langsung langkah demi langkah dalam melakukan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot dalam laman pajak.go.id.

“Sederhananya, alur pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot ini dimulai dari perekaman transaksi, pembuatan kode billing, posting, rekam pembayaran, dan submit SPT Masa,” jelas Ignaztoni.

KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.