Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari kembali memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui program dialog interaktif “Pajak Menyapa” hasil kerja sama dengan Radio Dhaksinarga FM di Kabupaten Gunungkidul (Rabu, 16/9/2026).
Siaran yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mengangkat tema “PMK 37 Tahun 2025: Pemungutan Pajak oleh Marketplace, Bukan Pajak Baru”, kegiatan ini menghadirkan Ariyanto dan Yuli Irnayanti, penyuluh pajak, sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, yakni mengenai ketentuan pemungutan pajak oleh marketplace.
Dalam dialog tersebut, Ariyanto menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui pihak lain yang ditunjuk, termasuk marketplace tertentu, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.
“PMK 37 Tahun 2025 bukan menciptakan pajak baru, tetapi mengatur siapa yang melakukan pemungutan dan bagaimana tata caranya,” jelas Ariyanto.
Ia menyampaikan bahwa pengaturan tersebut antara lain bertujuan memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha online dan pelaku usaha konvensional.
Sementara itu, Yuli Irnayanti menegaskan bahwa pajak yang dipungut melalui mekanisme tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dikenal dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk, proses administrasi perpajakan pedagang menjadi lebih sederhana.
“Yang dipungut dalam PMK ini adalah PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 sudah lama dikenal dalam sistem perpajakan Indonesia. Jadi, ini bukan pajak baru,” ujar Yuli.
Selain itu, Yuli menyinggung soal ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Sepanjang memenuhi persyaratan dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, penghasilan dari kegiatan usaha tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuli menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memperhatikan informasi yang disampaikan kepada marketplace, antara lain NPWP atau NIK serta alamat korespondensi. Bagi wajib pajak dengan omzet yang belum melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, surat pernyataan mengenai omzet juga perlu disampaikan agar marketplace dapat mengetahui status pemungutan pajaknya.
“UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan,” terang Yuli.
Lebih lanjut, para narasumber menjelaskan bahwa besaran PPh Pasal 22 yang dipungut melalui mekanisme tersebut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas tarif dan mekanisme pemungutan, dialog juga mengulas sejumlah transaksi yang tidak dilakukan pemungutan, antara lain penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta transaksi tertentu lainnya yang memiliki ketentuan khusus.
“Semoga informasi hari ini membawa manfaat bagi pelaku UMKM dan dapat menambah pemahaman mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Ariyanto.
Dialog interaktif “Pajak Menyapa” di Radio Dhaksinarga FM berlangsung selama 30 menit, mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: Ikhtiardera Permata Santriayu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
