Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Senin, 3/1). 

Sebanyak 45 orang wajib pajak datang untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara langsung di empat loket TPT KPP Pratama Pontianak Barat. Empat loket tersebut terdiri dari satu loket untuk layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), satu loket untuk layanan permohonan surat dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan dua loket helpdesk untuk layanan konsultasi aplikasi dan perpajakan.

Terdapat juga wajib pajak lainnya yang datang langsung untuk memanfaatkan layanan perpajakan mandiri yang disediakan di TPT KPP Pratama Pontianak Barat seperti pembuatan kode billing mandiri dan pembayaran pajak menggunakan mesin EDC. Wajib pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka di loket TPT diharuskan mengisi penilaian kesehatan dan booking nomor antrean pada laman https://kunjung.pajak.go.id/.

Kepala Seksi Pelayanan Raden Isharijudi mengatakan bahwa, sebagai unit kerja yang meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), petugas pelayanan di TPT KPP Pratama Pontianak Barat diharapkan selalu memberikan pelayanan prima yang sesuai standar pelayanan dan menuju kesempurnaan. “Wajib pajak akan puas jika menerima pelayanan yang prima. Mudah-mudahan dengan kepuasan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga target kepatuhan dan  penerimaan pajak dapat tercapai di tahun ini,” ujarnya.

Raden menambahkan bahwa, untuk wajib pajak yang menerima pelayanan di KPP Pratama Pontianak Barat, diharapkan dapat secara terbuka memberikan kritik dan saran pada sarana yang sudah disediakan seperti kotak saran dan loket pengaduan. “Kritik dan saran dari wajib pajak sebagai bahan evaluasi, agar kami dapat melakukan perbaikan secara terus-menerus dan meningkatkan kualitas pelayanan di TPT,” tutup Raden.

Selain layanan perpajakan secara tatap muka di TPT, KPP Pratama Pontianak Barat juga membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka sejak Senin, 3 Januari 2022 di Ruang Aula Lantai 1 KPP Pratama Pontianak Barat. Seluruh layanan tatap muka di KPP Pratama Pontianak Barat dapat dimanfaatkan wajib pajak pada hari kerja Senin s.d. Jumat sesuai jam layanan yaitu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.