Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan kegiatan visit wajib pajak ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dalam rangka memberikan edukasi terkait Penggunaan Aplikasi Coretax DJP serta pengamanan penerimaan pajak untuk tahun pajak 2025, berlangsung di Aula BPKPAD Kota Cilegon (Senin, 24/11). Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan diikuti oleh para bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Sekretaris BPKAD Kota Cilegon, Rd. Firman Salahudin Ahmad. Pertemuan tersebut membahas pentingnya optimalisasi pelaporan dan penerimaan pajak. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi kepada para peserta kegiatan.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Pengawasan V, Nurhabib yang memberikan pemaparan mengenai aktivasi akun Coretax, proses permintaan Kode Otorisasi (KO) DJP, serta hal-hal mengenai pengamanan penerimaan pajak. "Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon harus telah melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki KO DJP," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bendahara Pemerintah Kota Cilegon dapat meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan khususnya terkait pelaporan deposit pajak dan memahami prosedur pelaporan yang benar. Selain itu, diharapkan juga kegiatan ini dapat membuat para peserta kegiatan menjadi agen perubahan dan menularkan pemahaman dan memberikan pendampingan mengenai aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP kepada pegawai lain yang belum berkesempatan hadir.

 

Pewarta: Dandi Adytia
Kontributor Foto: Hisyam Prasetya Dwi Nugroho
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.