Sebanyak 12 peserta dari tujuh instansi pemerintah hadir di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba dalam rangka pelaksanaan Kelas Pajak Edisi #2 Bulan Agustus 2026 di Kabupaten Luwu Utara (Rabu, 12/8/2026).

Peserta berasal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKMG), Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Andi Djemma, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pengadilan Agama Masamba, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP).

Kelas pajak digelar sebagai ruang belajar sekaligus ruang konsultasi Coretax DJP bagi perangkat daerah di Kabupaten Luwu Utara. Implementasi Coretax DJP tidak cukup hanya dipahami melalui sosialisasi. Bagi para bendahara dan pengelola administrasi perpajakan instansi pemerintah, kemampuan menggunakan sistem secara langsung menjadi kebutuhan yang semakin penting.

Sejak awal kegiatan, peserta tidak hanya menerima penjelasan materi. Mereka langsung membuka akun masing-masing dan mempraktikkan berbagai fungsi Coretax DJP, mulai dari login akun instansi, melakukan reset password, memperbarui email dan nomor telepon, mengganti PIC, hingga menggunakan fitur impersonate.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pembayaran, termasuk memahami proses pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT. Pendekatan praktik langsung tersebut membuat peserta dapat membawa persoalan yang mereka hadapi di kantor masing-masing untuk dibahas bersama.

“Yang kami temukan, sebagian besar peserta sebenarnya sudah memahami kewajiban perpajakannya. Tantangan yang lebih banyak muncul adalah bagaimana menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam proses teknis di Coretax DJP," tegas M. Kasman Roem, Kepala KP2KP Masamba.

Salah satu peserta dari Dinas Pendidikan, misalnya, berhasil mempraktikkan proses penambahan role drafter dan signer untuk PIC pada subunit di bawahnya. Hal ini menjadi penting mengingat Dinas Pendidikan memiliki struktur unit kerja yang cukup banyak dengan kebutuhan administrasi perpajakan yang beragam.

Di sisi lain, diskusi juga mengungkap sejumlah persoalan teknis yang dihadapi instansi pemerintah dalam proses administrasi perpajakan. Beberapa peserta menyampaikan kendala terkait keterbacaan data bukti potong pada proses pelaporan SPT serta adanya perbedaan hasil perhitungan antara sistem penggajian yang digunakan instansi dengan perhitungan pada Coretax DJP.

Tidak hanya persoalan teknis, peserta juga menyampaikan sejumlah harapan. Di antaranya kebutuhan penguatan koordinasi terkait pengelolaan Bukti Potong atas penghasilan tertentu serta perlunya rekonsiliasi data antara sistem penggajian dan sistem perpajakan agar proses administrasi dapat berjalan lebih mudah dan akurat.

Menariknya, setelah mengikuti kegiatan, sejumlah peserta justru menyampaikan keinginan untuk kembali hadir pada Kelas Pajak berikutnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembelajaran mengenai Coretax DJP di kalangan pengelola administrasi perpajakan instansi pemerintah masih cukup tinggi. Terlebih, setiap instansi memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda sehingga membutuhkan ruang diskusi yang memungkinkan permasalahan dibahas secara lebih spesifik.

Ke depan, KP2KP Masamba akan terus menyempurnakan materi berdasarkan kebutuhan peserta, termasuk menyediakan panduan praktis yang dapat dipelajari kembali secara mandiri.

Bagi KP2KP Masamba, transformasi digital perpajakan bukan hanya tentang hadirnya sistem baru. Lebih dari itu, transformasi tersebut perlu diikuti dengan kemampuan dan kesiapan penggunanya. Oleh karena itu, semangat yang dibangun dalam kelas pajak sederhana: belajar bersama, praktik langsung, dan tuntas sampai bisa,” pungkas Kasman.

Pewarta: Amara Roona Zahira
Kontributor Foto: Amara Roona Zahira
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.