Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan kelas pajak secara daring melalui Microsoft Teams bagi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Universitas Kristen Tentena (Unkrit) dan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) di Kabupaten Morowali (Sabtu, 8/3).

Kelas pajak ini diagendakan dalam rangka memberikan edukasi dan pembekalan bagi relawan pajak sebagai perpanjangan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat.

Kali ini, kelas pajak yang diadakan mengangkat topik terkait Coretax DJP, khususnya pemadanan NIK-NPWP, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. Pelaksana Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari, memandu jalannya cara.

Mengawali sesi kelas pajak, Nabella menjelaskan kepada para relawan pajak bahwa saat ini wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga nomor NIK dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemadanan NIK-NPWP ini pula dilakukan untuk mendukung pengorperasian aplikasi Coretax DJP,” tutur Nabella. Aplikasi Coretax DJP ini, sambung Nabella, sudah mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan yang dulunya tercerai-berai ke dalam satu website.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2024, yaitu pada tahun ini, maka masih menggunakan aplikasi DJP Online,” jelas Nabella. lebih lanjut, Nabella menjelaskan bahwa untuk pelaporan tahun pajak 2025 sudah menggunakan Coretax DJP pada website Coretaxdjp.pajak.go.id.

Dalam sesi kelas pajak ini, para relawan menyimak dan mencatat penjelasan yang telah diberikan. Salah satu relawan bernama Jefry mengajukan pertanyaan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. “Dengan adanya NIK sebagai NPWP, berarti wajib pajak tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ya, Kak?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nabella menuturkan bahwa saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat seluruh masyarakat menjadi wajib pajak. Namun harus tetap memenuhi kriteria wajib pajak secara objektif dan subjektif, yaitu berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan.

“Apabila memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, maka perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP yang saat ini nomornya adalah NIK,” tutup Nabella.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.