Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen.
Daftar Istilah
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalambentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan;
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen;
Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik;
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tarif Bea Meterai
Mulai 1 Januari 2021, Tarif Bea Meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana poin a meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Objek dan Bukan Objek Bea Meterai
- Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak
- berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- Bukan Objek Bea Meterai
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
- surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. poin 5.
- segala bentuk ljazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- surat gadai;
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
Pihak Yang Terutang
Pihak yang Terutang (Pasal 9 UU Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai)
- Dokumen yang dibuat sepihak
--> Pihak Penerima Dokumen - Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih
--> masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya - Dokumen berupa surat berharga
-->pihak yang menerbitkan surat berharga - Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
-->pihak yang mengajukan dokumen - Dokumen dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia
-->pihak yang menerima manfaat atas Dokumen
Saat Terutang Bea Meterai
- Saat Terutang Bea Meterai (Pasal 8 UU Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai)
- Saat Dokumen dibubuhi tanda tangan, untuk:
- surat perjanjian beserta rangkapnya
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Saat Dokumen selesai dibuat, untuk:
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang
- Saat Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk:
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Saat Dokumen digunakan di Indonesia, untuk:
- Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia.
- Saat Dokumen dibubuhi tanda tangan, untuk:
Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel Desain Baru
- Ciri Umum
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan "METERAI TEMPEL";
- angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- teks mikro modulasi "INDONESIA";
- blok ornamen khas Indonesia; dan
- tulisan "TGL. 20 ".
- Ciri Khusus
- berbentuk segi empat;
- warna dominan merah muda;
- perekat pada sisi belakang;
- serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
- garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp";
- efek raba pada ciri umum;
- efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia;
- gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp";
- gambar ornamen khas Indonesia;
- pola motif khusus;
- 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
- sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
- perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.
III. GAMBAR SPESIMEN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2021 (DESAIN BARU)
Ketentuan Peralihan
Dalam masa peralihan ketentuan Bea Meterai yang baru, meterai tempel edisi 2014 dengan nomimal Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- masih dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 106366 kali dilihat