Oleh : Aldi Budi Darmawan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bendahara pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat lainnya yang memiliki tugas melakukan pembayaran dengan dana yang berasal dari APBN atau APBD. Pejabat lain yang termasuk ke dalam bendahara pemerintah meliputi bendahara pengeluaran, bendahara desa, kaur keuangan, bendahara BOS, pemegang kas, dan lain-lain yang memiliki fungsi yang sama. Sebagai pejabat yang telah ditunjuk untuk mengelola keuangan milik pemerintah, tentunya bendahara memiliki kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan.

Kewajiban bendahara pemerintah yang pertama adalah memiliki NPWP. Bendahara pemerintah harus memiliki NPWP atas nama instansi dan juga NPWP pribadi. Ketika bendahara mengalami pergantian, maka pejabat yang ditunjuk sebagai bendahara baru harus memiliki NPWP dan melakukan perubahan data ke KPP tempat NPWP instansi terdaftar. Jika bendahara sudah memiliki NPWP, kewajiban berikutnya adalah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Untuk setiap belanja yang dikeluarkan pemerintah, bendahara harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak yang wajib dipotong dan/atau dipungut adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh 4 ayat (2), dan PPN. Setelah dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah atau kantor pos menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat bendahara sendiri pada menu e-billing di laman djponline.pajak.go.id. Dalam melakukan penyetoran, bendahara pemerintah perlu memperhatikan tanggal setor. Hal ini dikarenakan setiap jenis pajak memiliki batas waktu penyetorannya masing-masing.

Kewajiban bendahara pemerintah yang selanjutnya adalah melakukan pelaporan. Setelah bendahara menyetorkan pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut, bendahara wajib melakukan pelaporan SPT masa. Pelaporan SPT masa dibuat menggunakan aplikasi e-SPT masa. Saat ini, setiap jenis pajak memiliki aplikasi e-SPT masa yang berbeda-beda. Setelah membuat SPT di aplikasi e-SPT masa, bendahara pemerintah harus melaporkan SPT tersebut. Pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dilakukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu e-filing dengan mengunggah csv dari SPT tersebut. Pelaporan selain SPT masa PPh Pasal 21 dilakukan di KPP atau KP2KP terdaftar. Dalam melaksanakan pelaporan SPT masa, bendahara juga perlu memperhatikan batas waktu yang sudah diatur.

Penulis sebagai pelaksana di KP2KP Tanah Grogot selama ini melakukan pengamatan terhadap bendahara-bendahara pemerintah di wilayah Paser. Menurut penulis banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh bendahara pemerintah di Kabupaten Paser dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tantangan yang harus dihadapi bendahara pemerintah di Kabupaten Paser seperti melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sarana prasarana yang kurang mencukupi, ataupun kurangnya pengetahuan yang dibutuhkan.

Tantangan pertama yang harus dihadapi oleh bendahara pemerintah di Kabupaten Paser adalah kurangnya pengetahuan yang dibutuhkan. Masih cukup banyak bendahara pemerintah yang belum mengerti terkait kewajiban yang harus dilakukan. Ada bendahara yang mengerti bahwa dalam transaksi harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak tetapi tidak mengerti pajak apa yang dipotong dan/atau dipungut. Ada pula bendahara yang sudah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan serta sudah disetorkan ke kas negara tetapi tidak tahu jika diwajibkan untuk melakukan pelaporan. Bagian yang sulit untuk dihadapi adalah ketika terjadi pergantian pejabat bendahara, bendahara yang baru tidak mengerti tentang kewajiban perpajakannya dan tidak mendapat penjelasan dari bendahara sebelumnya. Hal ini biasanya terjadi pada bendahara desa. Saat pergantian kepala desa, pejabat bendahara atau kaur keuangan akan diganti juga dan pada saat ini tidak terjadi transfer knowledge dari bendahara sebelumnya kepada bendahara yang baru. Namun demikian, kurangnya pengetahuan tidak menghalangi bendahara di Kabupaten Paser untuk melaksanakan kewajibannya. Ada bendahara pemerintah yang datang ke KP2KP Tanah Grogot untuk berkonsultasi dan meminta bimbingan. Selain itu ada juga yang melakukan konsultasi melalui sosial media Whatsapp. Ketika diundang dalam sosialisasi ataupun bimbingan teknis, bendahara pemerintah di Kabupaten Paser bersedia mengikuti kegiatan tersebut demi kelancaran dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selain tantangan diatas, bendahara pemerintah di Kabupaten Paser terutama yang tempatnya jauh dari Kecamatan Tanah Grogot, memiliki tantagan berupa jarak dan medan. Ada kecamatan-kecamatan yang lokasinya jauh dari KP2KP Tanah Grogot dan membutuhkan waktu tempuh yang lama sehingga jika ingin meminta bimbingan teknis atau melakukan pelaporan SPT Masa membutuhkan banyak usaha. Selain jarak yang jauh, ada juga lokasi yang medan jalannya kurang bagus. Salah satunya seperti tempat yang sudah penulis datangi, yaitu Kecamatan Muara Samu. Untuk mencapai Kecamatan Muara Samu, dibutuhkan waktu yang cukup banyak karena jaraknya yang jauh dan jalan yang dilewati tidak mulus saja. Tidak semua jalannya beraspal, masih ada jalan yang tanah saja atau jalan tanah berbatu. Muara Samu ini hanya salah satu contoh dari tempat yang memiliki tantangan berupa jarak tempuh dan medan perjalanan. Bendahara pemerintah di Kabupaten Paser yang lain ada yang harus menghadapi tantangan yang lebih lagi seperti harus menyeberang teluk dengan kapal kecil, melalui jalan berlumpur, dan lain sebagainya.

Tantangan lain yang dihadapi bendahara pemerintah di Kabupaten Paser adalah masih ada daerah yang sulit untuk mendapat akses internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya. Di daerah yang memiliki akses jalan yag sulit, kadang dapat ditemui daerah tersebut juga sulit untuk mendapatkan jaringan internet ataupun telepon. Bendahara pemerintah di daerah seperti ini akan sangat kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, terutama karena sulit berkomunikasi untuk berkonsultasi, tidak dapat membuat kode billing sendiri, dan tidak dapat melakukan pelaporan online. Meskipun memiliki kondisi yang sulit, masih ada bendahara pemerintah yang tetap menjalankan kewajibannya dengan cara datang ke KP2KP Tanah Grogot untuk membuat kode billing kemudian menyetorkan pajak tersebut, sampai melakukan pelaporan SPT masa pada hari yang sama.

Penulis ingin menyampaikan bahwa kewajiban tetaplah kewajiban. Meskipun ada banyak tantangan dalam memenuhinya, jalan pasti ada jika terus dicari. Seperti bendahara pemerintah di atas yang memiliki banyak tantangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tetapi tidak dibiarkan begitu saja sehingga memiliki strategi untuk tantangan-tantangan tersebut. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang melaksanakan administrasi perpajakan negara perlu menciptakan sistem dan mekanisme yang lebih efektif dan efisien sehingga wajib pajak lebih mudah untuk melaksanakan kewajibannya.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerinan sikap instansi penulis bekerja