Sedia “Aku” sebelum SPT Tahunan
Oleh: (Poerwanto Wahyoedi Syarif), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha, sudah dapat disampaikan mulai dari tanggal 1 Januari 2026. Mulai tahun pajak 2025, lapor SPT tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP.
Nah, mumpung kita sudah memasuki masa-masa penyampaian SPT tahunan, berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan. Yuk, mari kita simak bersama!
Aktivasi Akun Coretax DJP
- Silakan akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser apapun (Chrome, Firefox, Edge, Brave, dll) melalui gadget yang dimiliki (komputer, tablet, laptop, ponsel, dll) yang tentunya harus memiliki koneksi internet.
- Apabila sebelumnya telah memiliki akses login di DJP online, silakan klik fitur “Lupa Kata Sandi” yang berada di atas tombol “Login”. Selanjutnya, silahkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) pada “ID Pengguna”, lalu isi salah satu pilihan tujuan konfirmasi -(email atau nomor ponsel). NIK yang di-input dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel masking yang berbintang. Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel sesuai data masking tersebut dengan benar. Apabila tidak terdapat data email/nomor ponsel, silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
- Masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak “Pernyataan”.
- Klik “Kirim”, maka selanjutnya akan ada pranala/link yang harus diklik sebelum masa berlakunya terlewati (1 x 24 jam). Pengiriman ke nomor ponsel akan dipotong biaya, so pastikan ponsel Kawan Pajak memiliki saldo pulsa (minimal Rp5 ribu) sebelum klik “Kirim” yaa.
- Saat pembuatan kata sandi/password, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol “@”, “!”, atau “#”). Kemudian, klik “Simpan” atau “Save”.
- Setelah sukses disimpan, silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password yang telah dibuat sebelumnya.
Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada subbagian “Rincian Sertifikat” silakan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin pada field “Ulangi Passphrase”. Terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum 8 karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol “@”, “!”, atau “#”). Sebagai saran, passphrase dapat disamakan dengan password untuk memudahkan dalam mengakses Coretax DJP dan fiturnya.
- Centang kotak “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”.
- Selanjutnya, silakan klik kembali menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Profil Saya” dan scroll ke bawah hingga mendapatkan field “Nomor Identifikasi Eksternal”. Pada bagian ini, silakan klik tab “Digital Certificate”, lalu geser ke kanan hingga mendapatkan field “Aksi”. Terakhir, klik “Periksa Status”, lalu klik “Menghasilkan”. Status kepemilikan atas sertifikat digital yang telah dibuat akan berubah dari “invalid” menjadi “valid” dan dapat digunakan dalam dua tahun sepanjang tidak ada penggantian password. Dengan demikian, passphrase selanjutnya telah dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun layanan lainnya di dalam Coretax DJP yang mewajibkan pengisian passphrase.
Pemutakhiran Data Profil
- Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Profil Saya”, kemudian arahkan ke field “Informasi Umum” serta klik tombol “edit” yang berwarna kuning.
- Data profil yang dapat di-edit/ubah pada menu ini adalah data terkait “Detail Kontak” (nomor telepon, ponsel, dan email), “Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit”, serta “Unit Pajak Keluarga” (daftar anggota keluarga).
- Apabila ingin mengubah sumber penghasilan (klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau data rekening bank, silakan masuk melalui menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Perubahan Data – Identitas Wajib Pajak”.
- Apabila ingin mengubah alamat utama, silakan masuk melalui menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Perubahan Data – Perubahan Alamat Utama”
- Pastikan selalu mengisi seluruh data dengan lengkap, utamanya yang memiliki tanda bintang (*), serta pastikan telah mengunggah/upload dokumen yang mendukung perubahan/pemutakhiran data tersebut.
- Tahap terakhir dari setiap pemutakhiran data profil adalah mencentang kotak “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”.
Menyiapkan Daftar Harta dan/atau Utang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax DJP sebenarnya dapat menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Contoh nyatanya yakni saat klik “Posting SPT” pada draft SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada bagian induk SPT. Coretax DJP akan langsung menyediakan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini ada kalanya berubah (dijual/hilang/bertambah) sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat akan melaporkan SPT tahunan.
Untuk data utang, tidak terlalu banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Singkatnya, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengisi detail harta.
Perubahan utama dalam pengisian harta yang paling terbaru ada pada field “Nilai Saat Ini”. “Nilai Saat Ini” diisi berdasarkan nilai estimasi menurut penilaian wajib pajak atau nilai pasar/harga wajar atas aset tersebut pada akhir tahun pajak (posisi per 31 Desember). Ketentuan ini berbeda dengan sistem pelaporan SPT sebelumnya yang umumnya hanya menggunakan harga perolehan.
Namun, prinsip untuk melaporkan SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas masih sama dan belum berubah bukan? Jadi, sudah siap untuk lapor SPT tahunan?
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2735 kali dilihat