Persiapan Implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak Diimbau Cek Data Penanggung Jawab yang Terdaftar pada Sistem DJP
Menyambut implementasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, seluruh wajib pajak mulai hari ini dapat melakukan login sebagai pengguna sistem Coretax DJP melalui sistem Coretax versi praimplementasi.
Bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.
Untuk memeriksa data profil dan data penanggung jawab yang terdaftar pada Coretax DJP, wajib pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Kunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP.
2. Setelah berhasil log in, pada submenu di bagian kiri klik “Pihak Terkait”.
3. Pada layar “Pihak Terkait”, klik tombol “Lihat”.
4. Pada layar “Rincian Pihak Terkait”, pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai penanggung jawab sudah sesuai.
Memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dan penanggung jawab yang bersangkutan dapat log in pada sistem Coretax DJP sangat penting untuk dilakukan agar pelaksanaan administrasi perpajakan seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak menggunakan Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar mulai masa Januari 2025.
Informasi lebih lanjut terkait Coretax, termasuk buku panduan penggunaan Coretax, dapat ditemukan pada laman landas Coretax.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6978 kali dilihat