Menyongsong Tahun 2018

Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tak terasa waktu sudah berada diujung 2017, DJP masih harus mengejar setoran untuk mengamankan APBN, saat ini DJP sudah mencapai target 87,6%. Untuk mencapai 100% memang susah paling tidak kita bisa mengamankan APBN demikian yang diungkap Dirjen Pajak di media massa. Seluruh pegawai pajak saat ini diminta mengawal sampai akhir bahkan diminta untuk tidak cuti.

Loyalitas kami kepada institusi dan negara diuji, meski kami sudah berulangkali tidak cuti di saat anak-anak kami libur sekolah. Semua ini dilakukan untuk mengawal penerimaan negara yang sudah menjadi tugas utama kami.

Menjelang tahun 2018, pemerintah sudah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun 2018 sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun. Untuk itu beberapa strategi sudah disiapkan untuk mencapai target tersebut.  Asumsi growth penerimaan perpajakan 2018 dibanding APBNP 2017 sebesar 9,28%. Maka strategi sebagai berikut, keikutsertaan dalam AEoI (Automatic Exchange of Information), perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, insentif perpajakan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan regulasi.

Keikutsertaan Indonesia dalam AEoI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan basis pajak. Sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan mengatasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Saat ini beberapa peraturan sudah disiapkan untuk menunjangnya, setelah UU nomor 11 tentang amnesti pajak, diikuti dengan Perpu nomor 1 yang telah disahkan menjadi UU nomor 1 Tahun 2017 (keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan), PP 36 untuk menjembatani UU nomor 11 tahun 2016. 

Data dan sistem informasi perpajakan pun akan diperbaiki, sehingga data pajak bisa up to date. DJP berupaya untuk menjadikan data-data itu lebih terintegrasi melalui berbagai fitur layanan elektronik seperti e-filinge-form, dan e-faktur. Sistem pelaporan dan pembayaran diupayakan sudah dalam bentuk elektronik sehingga wajib pajak dengan mudah membayar maupun melaporkan kewajiban perpajakannya.

Kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian dalam strategi di tahun 2018, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi usahawan dan badan masih memprihatinkan, yaitu dibawah 75% dari wajib pajak yang terdaftar. Beberapa kendala dalam peningkatan kepatuhan adalah masih adanya KLU yang salah, beberapa pencari kerja maupun pekerja lepas digolongkan menjadi pengusaha, hal ini menyulitkan dalam memberi penyuluhan dan pelaporan wajib pajak, yang seharusnya bisa melaporkan dalam SPT karyawan tetapi karena KLU yang salah maka harus melaporkan dalam SPT pengusaha. Selain KLU, DJP berencana untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap perpajakan dalam upaya sustainable compliance melalui e-servicemobile tax unit, KPP Mikro, dan outbound call.

Sementara itu, pemerintah juga mempersiapkan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance kepada sejumlah kalangan masyarakat. Serta meninjau ulang kebijakan exemption tax pada beberapa barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain tax holiday, pajak dari transaksi perdagangan digital bakal menjadi sumber penerimaan baru yang dinamis pada periode mendatang, transaksi e-commerce lebih mudah terdeteksi dari pada yang konvensional. Saat ini penyuluhan terhadap pengguna transaksi e-commerce gencar dilaksanakan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I bekerjasama dengan Yayasan Tangan di Atas, sudah melakukan sosialisasi terhadap anggota yayasan tersebut.

Dalam kajian pajak e-commerce, DJP akan memastikan kesamaan perlakukan perpajakan antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha konvensional, baik atas pajak penghasilannya maupun Pajak Pertambahan Nilainya.

Pembenahan SDM juga menjadi prioritas, peningkatan kualitas SDM harus terus ditingkatkan untuk menunjang pelayanan. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan strategi diatas target penerimaan pajak yang dibuat secara moderat atau meningkat 9,28% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017. Meski begitu, peningkatan penerimaan perpajakan dalam asumsi RAPBN 2018 harus tetap menjaga perbaikan iklim investasi dan dunia usaha. Semoga tahun depan dengan target tersebut bisa kita capai. Aamiin.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.