Lezatnya Data Warung Makan dan Cafe e-Commerce di Era Digital

Oleh: Nur Iksan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di era digital ini siapa yang tidak mengenal instagram? Salah satu media sosial terpopuler dan paling digandrungi di seluruh dunia. Tidak bermaksud mengesampingkan Facebook,Tweeter, atau pun Path yang sebenarnya keluar lebih dahulu, meski sampai sekarang medsos tersebut masih dapat dikatakan “eksis”. Instagram sekarang ini telah menjadi pilihan utama masyarakat maya (nitizen) hal ini mungkin karena mayoritas tokoh masyarakat (artis,pejabat,penulis) lebih sering menggunakan instagram membuat banyak masyarakat mengikuti trend tersebut tak jarang masyarakat biasa yang ngartis lewat instagram (selebgram) dengan followers tinggi kemudian menjadi buah bibir lalu populer di televisi dan mendapatkan banyak job pengiklanan. Banyaknya interaksi sosial yang terjadi lewat media sosial yang satu ini, membuat sebagian besar pelaku bisnis juga memanfaatkannya sebagai media promosi,branding, bahkan pemasaran (e-commerce). Dengan caranya masing-masing mereka bersaing dengan para kompetitornya untuk lebih mempopulerkan barang atau jasa yang mereka coba tawarkan, tujuannya tak lain tak bukan yaitu untuk menjaring konsumen dan meningkatkan penjualnnya. E-commerce seperti ini merupakan suatu hal yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha karena zero cost sedangkan disisi lain DJP dapat memanfaatkan setiap data yang ada dalam proses bisnis e-commerce ini.

KPP Pratama Balikpapan tidak menyiakan geliat perkembangan zaman dan proses bisnis e-commerce. Memanfaatkan informasi yang tersedia di media sosial instagram dan aplikasi e-commerce berbasis android yaitu Go-Food (sub-layanan dari Gojek) seksi ekstensifikasi melalui petugasnya menghimpun dan mensortir setiap data nama dan alamat pengusaha rumah makan/cafe yang baru ngetrend di Balikpapan, baik yang terkenal mahalnya maupun terkenal larisnya. Selanjutnya dari data tersebut kemudian disandingkan dengan SIDJP untuk dicek apakah pengusaha tersebut sudah memiliki NPWP atau belum, apabila belum tentu akan ditindaklanjuti dengan Surat Imbauan maupun penyisiran langsung ke tempat pengusaha tersebut, apabila sudah memiliki NPWP maka dari data tersebut akan di teruskan kepada Account Representative yang bersangkutan untuk kemudian diawasi kepatuhan perpajakannya.

Kini DJP dalam melakukan fungsi ekstensifikasinya tak perlu bersusah payah mencari dan menelusuri calon wajib pajak potensial sampai ke gang-gang pinggiran kota maupun ke desa-desa karena banyak dari mereka (pelaku bisnis) menyediakan alamat kantor maupun alamat usahanya lengkap bahkan tersedia di G-maps sehingga memudahkan petugas pajak mencarinya hanya dengan bermodal gadget. Selain alamat yang lengkap tak jarang pelaku usaha juga menampilkan detail produk barang beserta harganya karena e-commerce ini juga merupakan lapak virtual baginya, tentunya data ini bisa dimanfaatkan para Account Representative dalam menganalisis perkiraan penghasilan usaha dan potensi pajak yang ada didalamnya. Dulu mungkin petugas pajak dalam mencari potensi harus turun gunung, naik lembah, dan tebang hutan untuk mencari pelaku usaha yang belum terdeteksi. Di era digital ini pelaku usaha dituntut untuk membuka diri pada siapa saja untuk lebih bersaing dalam usaha yang digelutinya. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi petugas pajak untuk memanfaatkan data dan informasi yang tersedia itu.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.