Kredit Usaha Rakyat dan Asas Keadilan Pajak
Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu asas pajak adalah asas keadilan, menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations. Dalam artian bahwa pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesaui dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Kredit Usaha Rakyat yang berbunga rendah yang disubsidi pemerintah merupakan bentuk keadilan dari manfaat pajak.
Penerapan tarif pajak progresif adalah bentuk asas keadilan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku institusi pengumpul pajak di Indonesia. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, subsidi masih menjadi item yang cukup besar dalam pengeluaran negara. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Pemerintah mengalokasikan anggaran Subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9.43 triliun.
Kondisi ekonomi yang kadang-kadang tidak selalu pasti membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sering berhenti ditengah jalan akibat modal yang minim. Peluang penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi kreatif harus didukung pemerintah. Pemberian bunga yang rendah dan syarat yang mudah menjadi bentuk nyata dari pemerintah untuk para pelaku UMKM.
Dahulu bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank bagi pelaku UMKM bisa mencapai 22% pertahun, tentu hal ini sangat berat bagi para pelaku UMKM. Hasil perputaran modal mereka belum tentu sebanding dengan bunga KUR yang harus dibayar tiap bulan. Resiko usaha berhenti ditengah jalan lebih tinggi, dan tidak jarang mereka kesulitan untuk membayar angsuran di Bank. Hal ini dapat membuat tingkat kredit macet cukup tinggi.
Sejak tahun 2016 hingga sekarang, bunga KUR sudah turun menjadi 9% pertahun, bahkan di September 2017 Pemerintah akan menurukan lagi menjadi 7%. Suku bunga yang rendah akan membantu pelaku UMKM untuk tetap hidup dan bersaing. Secara matematis Pemerintah membayar bagian suku bunga lebih banyak, sekitar 13% bahkan 15% dari suku bunga yang ditetapkan pihak Bank.
Antusiasme pelaku UMKM dapat dilihat dari jumlah pendaftar NPWP pelaku usaha (non karyawan) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meningkat. Pihak Bank mewajibkan calon kreditur KUR mempunyai NPWP sebagai syarat pengajuan kredit. Para pelaku UMKM mempunyai kewajiban membayar PPh final atas penghasilan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sebesar 1% dari omset perbulan. Jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan membayar selisih bunga KUR yang 13% atau 15% pertahun dari pokok pinjaman.
Asas keadilan pajak disini sangat bisa dirasakan, untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan besar bisa dikenakakn tarif pajak yang tinggi, dan untuk pelaku usaha kecil dapat merasakan langsung mafaat pajak dalam bentuk subsidi bunga KUR. Aspek pendidikan pajak pun dapat dilakukan sejak dini dengan mewajibkan medaftarkan diri menjadi NPWP dan membayar pajak sejak dini. Mari bantu mereka dengan membayar pajak dengan benar. Mandirilah bangsaku, sejahteralah Indonesiaku.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 1528 kali dilihat