Oleh: 830060285 - AMY SABRINA KHAIRUNNISA

Akhir-akhir ini sedang viral dibicarakan mengenai Pajak penghasilan bagi seorang penulis. Awal mulanya seperti kita ketahui bersamaada salah seorang penulis terkenal yang menulis tentang pengenaan pajak terhadap penghasilan penulis. Setelah tulisan itu viral, banyak lagi bermuculan tulisan-tulisan sejenis dari penulis lainnya. Sampai akhirnya ada gaung yang meminta untuk diadakannya dialog perpajakan tentang Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja seni Lainnya , “Eta (pajak) terangkanlah Pak Dirjen” kalau diartikan kedalam Bahasa Indonesia "Itu Pajak mohon dijelaskan Pak Dirjen". Frasa 'Eta Terangkanlah' kerap digunakan netizen atau warganet dalam berbagai unggahan. Frasa itu berasal dari sebuah unggahan berbahasa Sunda yang sebenarnya berasal dari lagu religi karya Opick, 'Khusnul Khatimah'.

Setelah viralnya tulisan penulis tersebut, banyak opini bermunculan dari masyarakat tentang perpajakan di Indonesia. Di sini  saya coba untuk mengilustrasikan perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara sederhana .

Contoh :

Dito adalah seorang penulis dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,

Dito dipotong 15% atas penghasilannya oleh penerbit ( 15 % x 50.000.000 = 7.500.000),

Dito Sudah ber-NPWP, sehingga Dito wajib melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak sekali dalam Setahun ( Sistem pelaporannya bisa secara online).

Dari penghasilan sebesar Rp50.000.000,  maka :

Untuk penghasilan netto  : 50% x Rp50.000.000 = Rp25.000.000

*(norma 50% itu aturan baku dari pemerintah bagi penulis yang penghasilannya dibawah 4,8 Milliar dalam setahun ) .

Setelah didapatkan penghasilan netto maka pajak terutangnya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) angkanya baku , makin banyak tanggungan makin besar PTKPnya, makin kecil pajaknya.

Penghasilan Netto           Rp25.000.000

PTKP (single alias TK/0)  Rp54.000.000 –

Hasilnya:                         (Rp 29.000.000) ,- ( hasilnya minus )

 berarti tidak dikenakan pajak atas penghasilan Dito.

Nah, untuk pajak yang dipotong penerbit sebesar 15% bisa digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar.

Karena kasus Dito ini pajaknya 0 alias nihil , maka PPh sebesar Rp7.500.000 bisa minta ke DJP untuk direstitusi /dikembalikan  melalui proses pemeriksaan, dan dalam jangka waktu kurang lebih 2 bulan uang akan cair.

Sebetulnya dengan viralnya berita tentang pajak penulis, di beberapa forum diskusi dan di berbagai media online jadi banyak yang membahas tentang pajak, rasa ingin tahu masyarakat tentang pajak dan inign belajar perhitungan pajak secara benar menjadi bertambah, terutama Pajak penghasilan. Saya percaya di balik setiap masalah pasti ada hikmahnya. Tergantung bagaimana kita bisa menyikapi setiap masalah. Karena hadiah tak selalu dibungkus dengan kertas kado yang indah, bisa saja hadiah itu dibungkus dalam masalah.  Salam Satu Jiwa.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan pendapat institusi tempat bekerja penulis.