Oleh: Dwi Azis Nugroho, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh  subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilampiri dengan Lampiran SPOP sebagai bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pengelolaan PBB tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejalan dengan penguatan pelaksanaan otonomi daerah, sebagian sektor PBB telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun sektor PBB yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah adalah Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019, kewenanangan DJP dalam mengelola PBB hanya meliputi Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sektor Lainnya (PBB-P5L). Terhadap subjek pajak atau wajib pajak yang menurut Undang-Undang PBB mempunyai kewajiban pelaporan objek PBB, diwajibkan untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi SPOP dalam rangka pendataan maupun pemutakhiran data.

SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada DJP yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak. Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi, DJP terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Mulai tahun pajak 2021, kepada wajib pajak PBB P5L, DJP mengembangkan cara pelaporan SPOP yang mulanya manual menjadi elektronik (e-SPOP). Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019, tanggal penyampaian formulir SPOP elektronik terbagi atas pendaftaran dan pemutakhiran. Dalam rangka pendaftaran, tanggal penyampaian formulir SPOP elektronik adalah tanggal saat objek pajak terdaftar.

Dalam hal pemutakhiran, tanggal penyampaian formulir SPOP elektronik terbagi atas tanggal 1 Februari untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan Panas Bumi dan tanggal 31 Maret untuk Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sektor Lainnya. Kepada wajib pajak, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal tersebut, wajib menyampaikan SPOP elektronik yang telah diisi melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan DJP.

Selain perkembangan teknologi, pemberlakuan e-SPOP dilatarbelakangi permasalahan yang ada di lapangan khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB-P5L. Sebelum menggunakan e-SPOP, wajib pajak menyampaikan berkas SPOP berserta lampiran SPOP dan dokumen pendukung kepada KPP dalam bentuk salinan kertas. Berdasarkan dokumen SPOP tersebut, selanjutnya direkam oleh bagian pengelolaan data.

Di KPP, fungsi ini dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Perekaman yang dilakukan secara manual tentunya menimbulkan risiko kesalahan, apalagi untuk KPP dengan objek pajak yang cukup banyak. Dengan adanya e-SPOP, kesalahan perekaman data dapat diminimalisasi mengingat melalui e-SPOP data objek pajak langsung terkoneksi dengan sistem DJP.

Hal ini menjadi sangat penting karena data e-SPOP merupakan data yang selanjutnya akan dilakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu, melalui e-SPOP, perbedaan penafsiran tanggal penyampaian antara wajib pajak dan DJP dapat diminimalisasi. Tanggal penyampaian SPOP menjadi penting dikarenakan atas SPPT yang telah diterbitkan, wajib pajak memiliki jangka waktu 6 bulan untuk melunasinya.

Untuk dapat menggunakan e-SPOP, wajib pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id. Setelah wajib pajak masuk dalam laman tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur e-SPOP melalui menu profil, aktivasikan fitur layanan dengan mencentang e-SPOP. Melalui menu lapor, wajib pajak dapat mengunduh formulir SPOP elektronik beserta lampiran SPOP dalam format Microsoft Excel yang telah didesain sedemikian rupa mirip SPOP manual.

Kemiripan ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisinya. Data dalam e-SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. Jelas berarti bahwa pengisian data tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri. Benar berarti bahwa semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap berarti bahwa data yang disampaikan telah memuat semua unsur yang harus dilaporkan.

Secara garis besar, e-SPOP PBB-P5L terdiri atas SPOP induk, lampiran SPOP, dan dokumen pendukung yang terbagi dalam beberapa kertas kerja (sheet) fail Microsoft Excel. Khusus untuk dokumen pendukung, wajib pajak perlu melakukan pemindaian dokumen pendukung. Setelah wajib pajak mengisi e-SPOP, selanjutnya mengunggah fail tersebut dalam bentuk xml dan dokumen pendukung dalam bentuk pdf.

Wajib pajak akan mendapatkan kode token sebagai pengganti tanda tangan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau nomor telepon yang tercantum dalam laman www.pajak.go.id sebagai kode verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dalam BPE, akan tertera nomor BPE dan tanggal pengembalian e-SPOP.

Dalam hal wajib pajak akan membetulkan SPOP, wajib pajak tetap dapat membetulkan SPOP melalui e-SPOP sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan semakin mudahnya pelaporan SPOP PBB-P5L, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan objek pajak PBB-P5L.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.