Antrian KPP Pontianak, Aplikasi Lokal Bervisi Global

Oleh: Sri Lestari Pujiastuti, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sebuah riset mengenai kepatuhan pajak yang dilakukan Indar Khaerunnisa dan Adi Wiratno (2014) telah menguji beberapa besar pengaruh moralitas pajak, budaya pajak dan good governance terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Riset yang dilakukan oleh Indar dan Adi adalah pengembangan dari riset yang telah dilakukan Widi Widodo (2010). Dalam risetnya tersebut mereka menambahkan good governance sebagai variable independen yang akan diuji bersama dua variable indepeden lainnya yang juga digunakan Widi Widodo (2010) pada riset serupa terhadap variable dependen yaitu kepatuhan Wajib Pajak. Berbeda dengan Widodo yang mengambil responden yang berusia 17 tahun ke atas yang dipilih melalui metodologi acak sistemis, pada penelitian tersebut responden yang dipilih adalah wajib pajak badan anggota GAPENSI Kota Bogor. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.

Mengapa kepatuhan perpajakan wajib pajak sangat penting telah diterangkan dengan sangat gamblang oleh Machfud Sidik sebagaimana dikutip oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:137-138), yaitu  bahwa kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela merupakan tulang punggung system self assessment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan dan kemudian secara akurat dan tepat waktu membayar dan melaporkan pajaknya tersebut.

Gunadi (2013:94) berpendapat bahwa kepatuhan pajak diartikan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun adminstrasi. Kepatuhan menurut Gunadi atau kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang tinggi adalah impian semua negara dan menjadi PR besar semua otoritas pajak. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi diharapkan akan setara pula dengan tingginya penerimaan pajak yang terkumpul. Siti Kurnia Rahayu  (2010:138) menyatakan terdapat dua indikator untuk menilai kepatuhan pajak dari wajib pajak diukur melalui yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan. Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantive atau hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa Undang-undang Perpajakan.

Pengaruh moralitas pajak didefinisikan sebagai tingkat partisipasi warga negara, tingkat kepercayaan, tingkat otonomi daerah, kebanggan nasional, faktor demografis, kondisi ekonomi, deterrence factors, dan sistem perpajakan terhadap kepatuhan pajak. Pengaruh budaya pajak yang terdiri dari responden memberikan reaksi terhadap budaya pajak yang berupa hubungan antara aparat pajak dan wajib pajak, peraturan perpajakan dan budaya nasional terhadap kepatuhan pajak. Good governance yang dimaksud berupa sumber daya manusia, teknologi informasi, struktur organisasi, proses dan prosedur serta sumber daya finansial dan insentif terhadap kepatuhan pajak.

Penulis tertarik pada subvariable independen yang diuji dalam riset tersebut, yaitu teknologi informasi. Sebagai subvariable dari good governance, teknologi informasi berupa fasilitas dan sarana pendukung pelayanan yang memadai ternyata menempati tempat kedua setelah sumber daya manusia sebagai subvariable yang paling berpengaruh dalam variabel good governance. Variabel good governance memiliki empat subvariabel yang terdiri dari sumber daya manusia, teknologi informasi, struktur organisasi dan Transparansi.

Subvariabel struktur organisasi yang terdiri dari dua pernyataan yaitu struktur organisasi KPP menjamin kordinasi yang baik mendapat respon sebesar 16.15%, dan struktur organisasi KPP menjamin pembagian tugas dan beban kerja yang merata mendapat respon sebesar 16.62%. Teknologi informasi dengan pernyataan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan yang memadai mendapat respon sebesar 17.25%. Sumber daya manusia dengan pernyataan kecepatan pelayanan yang mendukung wajib pajak mendapat respon sebesar 17.36%, petugas memberikan pelayanan yang cukup kompeten mendapat respon sebesar 15.95%. Subvariabel Transparansi yaitu pernyataan adanya transparansi prosedur dan biaya mendapat respon sebesar 17.23%.

Masih menurut hasil riset tersebut, penerapan good governance akan lebih mengoptimalkan peranan informasi teknologi dalam berbagai bidang, karena pada dasarnya pemanfaatan teknologi informasi secara umum bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan proses bisnis dan meningkatkan kemampuan kompetitif. Selain itu dengan adanya informasi teknologi kegiatan operasional organisasi dapat dilaksanakan lebih mudah, cepat, efisien dan efektif juga telah menawarkan banyak peluang kepada organisasi untuk meningkatkan dan mentransformasi produksi, pelayanan, pasar, proses kerja, dan hubungan-hubungan bisnis.

Inovasi Lokal Berbasis Teknologi Informasi.

Erna Setijaningrum (2009:5) menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna atau pelangggan yang dimaksud disini adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Dalam lima tahun terakhir sebagai birokrasi publik Ditjen Pajak secara sungguh-sungguh telah berupaya menghadirkan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan yang memadai agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan mudah, sebut saja diantaranya pelaporan  Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing dan e-form) yang memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk melapor dari berbagai tempat.

Pada tingkat lokal Ditjen Pajak melalui unit yang tersebar di seluruh Indonesia juga telah berupaya mewujudkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang tinggi. Di barat Pulau Kalimantan tepatnya di Kota Pontianak sejak Juli 2016 bahkan telah meluncurkan aplikasi berbasis android yang memudahkan wajib pajak untuk memanfaatkan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). TPT adalah tempat pelayanan perpajakan mulai dari layanan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan, permohonan e-faktur, sampai konsultasi perpajakan melalui heldesk. TPT terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan demi tertibnya pelayanan di TPT telah menggunakan mesin antrian.

Aplikasi yang memanfaatkan teknologi informasi ini diberi nama ‘Antrian KPP Pontianak’. Aplikasi lokal yang dikembangkan sendiri oleh pegawai KPP Pratama Pontianak ini terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak dengan mengunduh melalui google play store. Pada awal diluncurkan, aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk memantau nomor antrian yang telah diambil wajib pajak dari mesin antrian di TPT. Pada pengembangan selanjutnya melalui aplikasi ini wajib pajak tidak hanya dapat memantau nomor antrian, namun juga dapat mengambil nomor antrian secara online (mulai pukul 09.00 – 12.00 wib). Dengan inovasi ini maka wajib pajak setelah mengambil nomor antrian baik secara langsung maupun secara online kemudian dapat melakukan aktifitas lainnya di tempat lain sesuai keperluan. Wajib pajak dapat memantau pergerakan nomor antrian melalui smartphone-nya dan baru perlu hadir ke TPT ketika nomor antriannya telah dekat. Aplikasi ini tidak hanya mengefisienkan waktu wajib pajak, di sisi lain juga membuat pelayanan di TPT menjadi lebih berkualitas karena dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang mengantri secara langsung di TPT.

Fasilitas lain yang diberikan oleh aplikasi ini adalah adanya fitur push notification. Push notification adalah notifikasi berupa gambar maupun tulisan yang akan secara otomatis dikirimkan kepada wajib pajak yang berisi informasi perpajakan, misalnya berkaitan dengan batas waktu penyetoran pajak ataupun pelaporan SPT Masa / Tahunan. Fitur ini secara otomatis pada waktu dan tanggal yang telah ditetapkan akan muncul dalam smartphone pengguna, misalnya setiap jam 10.00 wib pada tanggal 8, 9 dan 10 atau tiga hari berturut-turut sebelum batas waktu penyertoran PPh Pasal 21/23. Diharapkan karena telah diingatkan secara terus menerus oleh aplikasi, wajib pajak tidak lagi terlambat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.  Fitur ini dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi sekaligus sosialisasi kepada wajib pajak untuk memberikan transparansi atas prosedur perpajakan. Dalam riset yang dilakukan Indar dan Adi, variabel good governance memiliki  subvariabel Transparansi yaitu pernyataan adanya transparansi prosedur dan biaya dimana mendapat respon sebesar 17.23%, yang artinya mempunyai pengaruh yang tidak sedikit pada kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Penerapan good governance dapat terlaksana dengan baik dengan dukungan dari sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi yang mendukung terbentuknya sistem administrasi modern. Upaya yang dilakukan Ditjen Pajak baik di pusat maupun di daerah dalam bidang teknologi informasi diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Meneropong apa yang telah terjadi di Kota Pontianak kiranya dapat sedikit memberikan gambaran bagaimana kemajuan teknologi informasi sedikit banyak telah berkontribusi pada peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Sebagai sebuah aplikasi lokal, “Antrian KPP Pontianak” telah mendapat tempat yang baik di kalangan wajib pajak, dimana terdapat peningkatan jumlah pengguna yang signifikan. Berdasarkan data data per 23 Januari 2017 aplikasi “Antrian KPP Pontianak” tercatat pernah diunduh oleh 1.000 pengguna dengan pengguna aktif sebanyak 650. Sementara data per 19 September 2017  aplikasi ini tercatat pernah  diunduh oleh lebih dari 2.693 pengguna (meningkat 169%) dan pengguna aktif sebanyak 1.267 (meningkat 95%).

Uraian/Tahun

2015

2016

2017

Wajib Pajak Wajib SPT

99,408

      79,396

     65,584

Badan

  8,413

         6,424

        6,304

OP Non Karyawan

21,067

       15,995

     10,713

OP Karyawan

 69,928

       56,977

     48,567

Realisasi SPT

 42,001

       58,189

     55,368

Badan

  3,634

         4,057

        3,993

OP Non Karyawan

  7,265

         9,276

     10,976

OP Karyawan

 31,102

       44,856

     40,399

Rasio Kepatuhan

42%

    73%

   84%

Badan

43%

63%

63%

OP Non Karyawan

34%

58%

102%

OP Karyawan

44%

79%

83%

 

Meski variabel good governance dengan subvariabel informasi teknologi berupa penyediaan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan yang memadai hanyalah serpihan bukan satu-satunya sebab yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan wajib pajak, namun terbukti terdapat peningkatan kepatuhan formal wajib pajak dalam tiga tahun terakhir (sebelum dan sesudah aplikasi “Antrian KPP Pontianak” diluncurkan).

Beberapa birokrasi publik seperti Kantor Imigrasi terhitung sejak tanggal 10 Mei 2017 juga telah menerapkan inovasi serupa dengan nama ‘Antrian Paspor’. Sebagai sesama birokrasi publik baik Kantor Imigrasi maupun KPP Pratama Pontianak tentu mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan pelayan kepada pengguna. Kepuasan pengguna akan pelayanan yang diberikan pada akhirnya akan meningkatkan performa diri. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika penulis berpendapat kiranya inovasi ini dapat sesegera mungkin diduplikasi sehingga dapat diterapkan  pada unit-unit kerja Ditjen Pajak lainnya.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.