ilustrasi1

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP, misalnya layanan perbankan, dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga akan semakin memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan  NIK.

Nah, dengan sejumlah manfaat di atas, mari kita simak caranya melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak agar Anda dapat mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online.

1. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

ilustras1

2.  Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

ilustr2

3.  Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!

ilustr3

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):

  ilustr4

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   ilusr5

Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

ilust6

Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

-Aktivasi di sini

-Video tutorial