Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dari balik akrilik pembatas loket tempatku bertugas, kutemui pagi hari yang riuh, tak biasanya seperti ini. Tampak antrean mengular tetapi tetap tertib. Satu demi satu nomor antrean dibagikan. Angka yang tertera sudah mencapai 250, padahal masih satu jam sebelum jam pelayanan dimulai. Di antara mereka, ada yang datang bergerombol dari tempat kerja yang sama.

Sambil menunggu giliran, terdengar berbagai pertanyaan.

“Benar ini terakhir aktivasi harus tanggal 31 Desember 2025?”

“Memangnya harus ke sini (kantor pajak), ya?”

“Aktivasi ini untuk apa ya? Padahal kalau EFIN saya masih ada.”

Hadirnya para wajib pajak ke kantor pajak merupakan bentuk nyata dari antusiasme dari imbauan untuk segera aktivasi akun Coretax DJP. Namun demikian, masih terdapat wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami apa yang mereka lakukan serta tujuan dan urgensi aktivasi akun Coretax DJP.

Kilas balik ke 31 Desember 2024, saat aplikasi Coretax DJP diresmikan oleh Bapak Prabowo Subianto. Dikatakan bahwa Coretax DJP adalah one-stop application, yang mewadahi seluruh proses administrasi perpajakan dari hulu ke hilir. Coretax DJP resmi digunakan sejak 1 Januari 2025. Lantas, mengapa baru sekarang wajib pajak beramai-ramai ke kantor pajak?

Sejak Coretax DJP mulai digunakan per 1 Januari 2025, aktivasi akun sejatinya tidak diwajibkan secara serentak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang adaptasi agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri secara bertahap dengan sistem baru tersebut. Namun, seiring mendekati akhir tahun, beredar pemahaman bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir aktivasi, sehingga memicu kepanikan kolektif.

Kenali Akun Coretaxmu, Jangan Hanya Sekadar Aktivasi

Setelah berhasil melayani beberapa wajib pajak yang hadir, saya baru menyadari bahwa keramaian di kantor ini juga disebabkan oleh wajib pajak yang sebenarnya sudah aktivasi dan permintaan kode otorisasi. Pertanyaannya, mengapa mereka masih ikut mengantre?

Ternyata, banyak dari mereka yang merasa cemas ketika mengetahui bahwa mereka tidak mengantongi dokumen yang sama dengan rekan kerjanya. Sebagian hanya punya surat penerbitan akun wajib pajak, sedangkan yang lain juga punya surat penerbitan kode otorisasi DJP.

Akhirnya, mereka pun saling bertanya, “Yang benar seperti apa? Apakah benar saya sudah menyelesaikan seluruh rangkaian aktivasi Coretax?”

Untuk sama-sama kita ketahui, yang perlu dilakukan sebelum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 adalah aktivasi Coretax DJP dan permintaan kode otorisasi DJP. Apabila wajib pajak sudah melakukan keduanya, dokumen surat penerbitan akun wajib pajak dan surat penerbitan kode otorisasi DJP bisa langsung diunduh melalui akun Coretax DJP masing-masing.

Caranya, masuk ke akun Coretax DJP menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan password Coretax DJP. Setelah berhasil, buka menu “Portal Saya”, kemudian klik “Dokumen Saya”. Jangan lupa klik ikon “Refresh” untuk menyegarkan tampilan dokumen. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih dokumen mana yang akan diunduh. Dokumen yang terunduh dari laman Coretax DJP akan tersimpan dalam format PDF.

Selain untuk melihat kedua dokumen tersebut, akun Coretax DJP juga bisa digunakan untuk mencari dokumen perpajakan lainnya. Tidak hanya sekadar melihat dokumen, akun Coretax DJP juga bisa digunakan untuk melaporkan SPT, mengajukan permohonan perpajakan, bahkan belajar pengetahuan dasar perpajakan.

Layanan borderless inilah yang menjadi salah satu keunggulan Coretax DJP. Secara sederhana, wajib pajak dapat menelusuri setiap menu yang tersedia untuk mengenal akun Coretax DJP lebih jauh.

Jangan Khawatir, Tahun 2026 Tetap Bisa Aktivasi Coretax

Gimana yah kalau sampai 2026 tiba, saya belum aktivasi Coretax juga, apakah saya akan kena sanksi?”

DJP baru saja merilis Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Intinya, akun Coretax DJP ini pengganti DJPOnline. Jadi, wajib pajak tetap bisa mengaktifkan akun Coretax DJP pada tahun 2026 sebelum menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025.

Dengan demikian, Kawan Pajak tidak perlu panik apabila belum melakukan aktivasi Coretax DJP hingga pergantian tahun. Aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik tetap dapat dilakukan pada tahun 2026, sepanjang dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Tidak ada sanksi yang timbul semata-mata karena keterlambatan aktivasi, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keramaian dan antrean panjang di kantor pajak pada akhir tahun 2025 sejatinya menjadi cerminan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Namun, alangkah indahnya jika kepedulian disertai dengan pemahaman yang utuh.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan datang ke kantor pajak, Kawan Pajak dapat terlebih dahulu memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan, mulai dari laman resmi hingga kanal media sosial DJP. Dengan informasi yang tepat, aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai kebutuhan.

Ingatlah bahwa Coretax DJP hadir untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, bukan untuk menambah kegelisahan wajib pajak.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.