e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu :
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
- Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta
- Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
- Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut ini.