Pada saat mengajukan permohonan harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau printout-nya bila berbentuk dokumen elektronik;
  3. fotokopi bukti tanda terima atau tanda pengiriman SPT sebagai bukti penyampaian SPT;
  4. fotokopi SSP atau sarana lain sebagai bukti pelunasan; dan
  5. fotokopi STP.