Surakarta, 14 Oktober 2021 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp560 juta rupiah.

Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV. XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan bermotor roda empat. Objek sita beralamatkan di Surakarta.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.

Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.