Nama
Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri Final

Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri Final (f.1.1.33.14) sesuai Lampiran II.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009).

Formulir ini berlaku mulai masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 15
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Berkas