Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan bagi dokter dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang yang beralamat di Jalan Macan, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa,20/2). Edukasi perpajakan kali ini berfokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi dokter dan pegawai RSUD Lasinrang yang bertempat di Aula RSUD Lasinrang Pinrang.

Edukasi tersebut dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Akhmad Reiza selaku Kepala KPK2P Pinrang. “Semoga dengan adanya edukasi perpajakan ini dapat menambah wawasan perpajakan bagi dokter dan pegawai RSUD Lasinrang,” ujar Reiza.

Direktur RSUD Lasinrang, Mohammad Inwan Ahsan, berharap para dokter dan pegawai RSUD Lasinrang dapat memperhatikan materi yang disampaikan. “Sebelumnya saya mendengar bahwa terdapat beberapa dokter yang mepertanyakan dasar pemotongan yang dilakukan atas penghasilannya. Maka dari itu, kami berterima kasih kepada KP2KP Pinrang atas sosialisasi yang diselenggarakan kali ini. Semoga seluruh dokter dan pegawai dapat memahami materi yang disampaikan oleh pemateri,” ungkap Inwan.

Ardin Sumaeda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare, menjelaskan bahwa lapisan tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). “Tarif ini dikalikan dengan Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP) PPh Pasal 21. DPP tersebut merupakan 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. Mohon diingat, apabila penghasilan merupakan penghasilan yang berkesinambungan maka DPP ini telah dikecualikan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing,” tambah Ardin.

Selain itu, Ardin juga menyampaikan terkait adanya penyederhaan tata cara penghitungan tarif pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Edukasi ini merupakan salah satu upaya KP2KP Pinrang untuk menambah wawasan perpajakan bagi masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya dokter dan pegawai RSUD Lasinrang demi terwujudnya motto “Pajak Kuat APBN Sehat”.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Yunita Cornelia
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.