Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemik dan ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Wabah ini bisa berpeluang menyebabkan krisis ekonomi di Indonesia bila tidak ditangani dengan tepat. Kondisi pada saat ini pun telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa. Terutama pada penyediaan alat-alat kesehatan, penanganan pasien, riset vaksin dan obat, serta pencegahan wabah di masa depan.

Berkejaran dengan waktu dan kecepatan penularan virus, pemerintah bertindak sigap dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ini hal yang mesti dilakukan agar pemerintah dapat membuat aksi yang tidak biasa-biasa saja. Mengingat juga 183 negara di seluruh dunia terdampak imbas penyebaran COVID-19 dan melakukan hal yang sama dengan memberikan stimulus ekonomi.

Bisa dijadikan contoh besaran dukungan fiskal berbagai negara dalam berperang melawan COVID-19 dan mencegah resesi seperti Amerika Serikat yang menggelontorkan dana US$2,1 triliun atau senilai 10,5% Produk Domestik Bruto (PDB)-nya. Singapura bahkan lebih tinggi lagi senilai 10,9% dari PDB. Menyusul Australia senilai 9,7% dari PDB.

Stimulus yang diberikan pemerintah Indonesia meliputi stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja sektor industri pengolahan, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 19 sektor tertentu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Stimulus yang berlaku untuk April sampai dengan September 2020 ini bernilai Rp22,92 triliun dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, juga untuk memudahkan ekspor dan impor.

Selain itu, juga ditetapkan penurunan tarif umum PPh Badan dan perusahaan go public yang menjual 40% sahamnya di lantai bursa. Penurunan tarif ini dimaksudkan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dalam masa pagebluk ini dan menyediakan kemampuan pengembangan usaha.

Secara total, terdapat tambahan belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBN 2020 yang diarahkan untuk mengatasi dampak COVID-19 senilai Rp405,1 triliun.

Di sinilah kita menyadari peran pajak tidak sekadar berkutat pada fungsi bujet, melainkan fungsi pengaturan. Pada situasi yang normal negara memungut pajak dari rakyat untuk keberlangsungannya dan pendistribusian pendapatan yang lebih merata. Di situasi kegentingan memaksa negara tak menitikberatkan penumpukan pendanaan, namun pada penyelamatan sumber daya-sumber daya ekonomi melalui pemberian stimulus.

Di lain sisi, peraturan pemerintah di atas juga mengakomodasi kebutuhan terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam berusaha di tengah kondisi sosial yang berjarak akibat wabah ini. Pemajakan akan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang tumbuh karena keterbatasan transaksi konvensional melalui tatap muka.

Pemajakan terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik ini berupa pengenaan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa, serta pengenaan pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki kegiatan ekonomi yang signifikan (significant economic presence) di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

Ini ikhtiar untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi yang terbentang di hadapan mata selain yang pemerintah lakukan pada aspek politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Terutama agar wabah ini segera mereda.

Kita tidak ingin kejadian seabad lalu pada 1920 di masa Hindia Belanda berulang dengan adanya Flu Spanyol yang menewaskan jutaan penduduk Indonesia. Oleh karenanya, senyampang stimulus-stimulus itu ada, kerja bareng (kolaborasi) semua pihak untuk menjadikan COVID-19 ini menjadi musuh bersama tak terelakkan.

Kita semua bisa berperan dengan senantiasa menjaga kesehatan, menjaga jarak fisik, tetap di rumah, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan paling lambat 30 April 2020. Tabik.