Insentif Pajak UMKM Tetap Diberikan
Oleh: (Stefany Patricia Tamba), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Insentif pajak atas penghasilan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasuki tahap yang lebih matang melalui terbitnya beleid baru. Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026).
Regulasi ini tidak menghapus semangat kemudahan yang telah dibangun dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022), tetapi menajamkan arah kebijakannya. Tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM tetap 0,5 persen dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar, tetapi kriteria penerima fasilitas, cara membaca omzet, serta arah pengawasannya dibuat lebih jelas dan lebih tepat sasaran.
Penajaman ini penting karena UMKM memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dikutip Kementerian Keuangan, jumlah UMKM mencapai sekitar 64,2 juta unit usaha, berkontribusi 61,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp8.573,89 triliun. Jumlah ini menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97 persen tenaga kerja, serta menghimpun 60,4 persen total investasi. Dengan skala sebesar itu, kebijakan pajak UMKM tidak hanya dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan, kepastian hukum, dan perluasan ekonomi formal.
Penyempurnaan PP-55/2022
Dalam kerangka PP-55/2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen masih diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) sepanjang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Laporan Belanja Perpajakan 2024 mencatat jumlah pemanfaat fasilitas ini pada 2024 sebanyak 543.908 wajib pajak. Nilai belanja perpajakannya juga tidak kecil, yakni meningkat dari Rp22,043 triliun pada 2021 dan diproyeksikan menjadi Rp32,762 triliun pada 2026. Artinya, fasilitas ini merupakan dukungan fiskal yang nyata dan perlu dijaga agar manfaatnya benar-benar diterima kelompok yang sesuai dengan tujuan kebijakan.
Di sinilah PP-20/2026 menunjukkan fungsi penyempurnaannya. Fasilitas PPh final UMKM kini diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi batas omzet. Sementara itu, CV, firma, PT nonperseroan perorangan, serta badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) yang baru terdaftar tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh final 0,5 persen dan diarahkan menggunakan ketentuan umum PPh. Dengan demikian, kemudahan tetap dipertahankan, tetapi desain kebijakannya dibuat lebih selektif agar tidak berubah menjadi ruang pemanfaatan yang tidak sesuai sasaran.
Penyempurnaan juga terlihat dari cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar. PP-20/2026 memperjelas bahwa batas tersebut dihitung dari akumulasi seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk penghasilan final dan nonfinal serta yang berasal dari luar negeri. Untuk kondisi tertentu, omzet suami, istri, dan perseroan perorangan yang didirikan juga digabungkan. Ketentuan ini penting karena batas omzet tidak cukup dilihat dari satu toko, satu usaha, atau satu entitas secara terpisah, tetapi dari gambaran ekonomi yang lebih utuh.
Kebutuhan memperkuat pagar kebijakan ini bukan tanpa dasar. World Bank mencatat threshold Rp4,8 miliar dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh badan berkontribusi terhadap policy gap dan compliance gap, serta dapat memfasilitasi perilaku bunching. Dengan kata lain, semakin besar nilai fasilitas dan semakin jelas batasnya, semakin penting pula pengaturan yang mampu mencegah fasilitas digunakan tidak sesuai tujuan.
Selain soal sasaran, tantangan pajak UMKM juga menyangkut kepatuhan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat sekitar 1,6 juta pelaku UMKM yang memiliki nomor pokok wajib pajak aktif, tetapi hanya sekitar 653 ribu wajib pajak yang menyetor PPh final UMKM 0,5 persen. Pada saat yang sama, nilai transaksi e-commerce Indonesia telah mencapai Rp487 triliun pada 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa kemudahan tarif perlu berjalan bersama pencatatan omzet, edukasi wajib pajak, dan integrasi data ekonomi digital.
Dengan demikian, PP 20/2026 tidak seharusnya dibaca sebagai pengurangan keberpihakan kepada UMKM. Justru sebaliknya, regulasi ini menjaga agar keberpihakan tersebut tetap berkelanjutan. Fasilitas yang baik bukan hanya ringan, melainkan juga tepat penerimanya, jelas batasnya, dan kuat tata kelolanya. Melalui PP-20/2026, insentif pajak UMKM diarahkan menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha kecil, lebih adil bagi seluruh wajib pajak, dan lebih akuntabel bagi negara.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat