Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi guru di SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah, Aceh (Selasa, 17/1).

Kegiatan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan karena masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2022 telah dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. Kegiatan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh guru dan pegawai SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah.

“Sesuai surat edaran Menteri PANRB, Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) berkewajiban melaporkan pajaknya melalui e-filing. Lapor pajak menggunakan e-filing, lebih awal, lebih nyaman,” ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti saat memberikan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan di hadapan para guru SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Setelah melakukan edukasi, KP2KP Rimba Raya mendampingi para guru SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Para guru SMK Negeri 4 Kabupaten Bener Meriah sangat antusias dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KP2KP Rimba Raya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Annisa Nur Baiti
Editor: