Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Organisasi DJP, dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, merupakan salah satu organisasi besar yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Segenap sumber daya yang ada tersebut diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban setiap tahunnya semakin berat.
 

Tugas Unit dan Jabatan di Kantor Pusat DJP

1.     Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.

2.     Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.

3.     Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait pajak penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

4.     Direktorat Pemeriksaan & Penagihan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.

5.     Direktorat Intelijen Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

6.     Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

7.     Direktorat Keberatan & Banding
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

8.     Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

9.     Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.

10.   Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.

11.   Direktorat Kepatuhan Internal & Transformasi Sumber Daya Aparatur
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

12.   Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi  
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

13.   Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

14.   Direktorat Perpajakan Internasional
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.

15.   Direktorat Penegakan Hukum
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

16.   Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

17.   Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

18.   Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pembinaan dan penertiban sumber daya manusia, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

19.   Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Mengkaji dan menelaah masalah di bidang pelayanan perpajakan, serta memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian.

Tugas unit Kanwil DJP adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
Unit ini dapat dibedakan atas:

  1. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berlokasi di Jakarta; dan
  2. Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah Kanwil DJP sebanyak 34 unit.
 

Unit KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.
Unit ini dapat dibedakan berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya, yaitu:

  1. KPP Wajib Pajak Besar, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional;
  2. KPP Madya, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa; dan
  3. KPP Pratama, menangani wajib pajak lokasi.

Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP.
 

Sampai saat ini terdapat empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

PPDDP adalah unit yang berpusat di Jakarta dan mempunyai kantor operasional di Jambi dan Makasar (KPDDP) yang mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.

KLIP adalah UPT DJP di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian imbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Fungsi Unit dan Jabatan di Kantor Pusat DJP

1. Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
  3. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

 

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I.

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.

4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

5. Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan;
  4. pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan;
  5. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan
  6. distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan;
  7. pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
  8. pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak;
  9. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.

6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

7. Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.

8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, clan hubungan masyarakat; clan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

14. Direktorat Perpajakan Internasional  menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional;
  4. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan internasional; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan Internasional.

15. Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
  3. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.