Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah untuk berkonsultasi setelah menjadi target dugaan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di KP2KP Mempawah, Kabupaten Kubu Raya (Senin, 6/7/2026). Melalui konsultasi tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan siber.

Wajib pajak tersebut menceritakan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang melalui panggilan WhatsApp yang mengaku sebagai petugas DJP. Pelaku menyampaikan informasi perpajakan milik wajib pajak secara rinci dan benar sehingga korban mempercayai identitas pelaku. Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, mentransfer uang sebesar Rp10.000 dengan alasan biaya materai, serta diminta memberikan kode one time password (OTP).

Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika diminta melakukan konfirmasi sidik jari saat akan masuk ke aplikasi mobile banking. Pada saat yang sama, layar telepon selulernya tiba-tiba menjadi hitam dan tidak dapat dikendalikan. Merasa panik, korban segera mencabut kartu SIM dan mematikan telepon selulernya sebagai langkah antisipasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada petugas, hingga saat ini tidak terdapat dana yang hilang dari rekening korban.

Petugas pajak KP2KP Mempawah, Arnold P. Siagian, menjelaskan bahwa DJP tidak pernah meminta informasi pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data rahasia lainnya melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Seluruh komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi, seperti surat resmi, surat elektronik (email) dengan domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi DJP.

"Pelaku penipuan saat ini semakin canggih karena mampu memperoleh informasi tertentu yang membuat korban yakin bahwa mereka merupakan petugas resmi. Oleh karena itu, wajib pajak harus selalu melakukan verifikasi dan jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun. Jika menerima komunikasi yang mengatasnamakan DJP dan diragukan kebenarannya, segera konfirmasi melalui saluran resmi DJP," ujar Arnold.

Arnold juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perpajakan tanpa identitas yang jelas. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian akibat berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Melalui edukasi tersebut, KP2KP Mempawah berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di laman www.pajak.go.id.

Pewarta: Arnold P Siagian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Mempawah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.