Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita dua unit apartemen milik RK yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat (Rabu, 01/12).
Dua unit apartemen yang berhasil disita adalah tipe studio dan tipe dua kamar tidur. Kegiatan penyitaan ini disaksikan oleh kuasa hukum tersangka, karyawan tersangka, dan pihak pengelola apartemen. Kedua unit apartemen tersebut selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai DJP untuk menjadi bukti dalam persidangan serta sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sehari sebelumnya, tim penyidik DJP juga berhasil menyita delapan bus terkait kasus TPPU ini.
Tersangka RK diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli dua unit apartemen menggunakan uang dari rekening perusahaan miliknya (PT LMJ) yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.
PT LMJ sendiri merupakan perusahaan penyedia tenaga security. Pada tahun 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,8 miliar.
Tersangka RK dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan didenda sebanyak maksimal Rp10 miliar.
DJP akan terus aktif menyita harta kekayaan tersangka sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
- 39 kali dilihat