Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik mengadakan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau (Senin, 30/9).

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan oleh dua Pelaksana KP2KP Nanga Bulik dan menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha mebel kayu. “Kebetulan usaha kami menyediakan bahan baku atau material berupa kayu olahan untuk konstruksi pembangunan yang sekarang gencar di Kabupaten Lamandau,” tutur Rudy, pemilik usaha mebel kayu tersebut.

Berdasarkan data pada sistem Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Usahawan tersebut memiliki tagihan pajak atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga perlu dilakukan penyuluhan. “Berdasarkan sistem kami, terdapat tagihan pajak atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2022, silakan bisa dibayarkan Pak,” ujar Maya, Pelaksana KP2KP Nanga Bulik.

Di samping menyampaikan Surat Tagihan Pajak (STP), Pelaksana KP2KP Nanga Bulik juga menjelaskan kewajiban perpajakan, baik pelaporan maupun pembayaran pajak. Pada kesempatan tersebut, Pelaksana KP2KP Nanga Bulik menyampaikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5% apabila omzet yang diperoleh dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Fasilitas tersebut diberlakukan untuk mendukung pengembangan UMKM.

Dari kegiatan penyuluhan tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan KP2KP Nanga Bulik berharap kepatuhan Wajib Pajak Usahawan di Kabupaten Lamandau semakin meningkat.

Pewarta: Dimas Wihandoko
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Bulik
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.