Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora bekerja sama dengan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur) Tambora menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM dengan tema "Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM", di Aula Kantor Kecamatan Tambora, Jakarta (Rabu, 09/10). Kegiatan edukasi ini diikuti oleh pelaku UMKM binaan Jakpreneur se-Kecamatan Tambora.
Sosialisasi diawali dengan pembahasan materi tentang tantangan pelaku UMKM di era globalisasi masa kini yang disampaikan oleh Muhammad Fuad Hasan, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Tambora.
“Era globalisasi telah menciptakan era digital yang semakin pesat dan berbagai macam tantangan bagi pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan berbagai dukungan yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” ujar Fuad.
Fuad menyampaikan bentuk dukungan DJP bagi pelaku UMKM melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
“Selama ini UMKM orang pribadi membayar PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, melalui UU HPP diberikan insentif berupa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp500 juta setahun,” jelas Fuad.
Pada kegiatan tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan. “Jika saat ini saya bekerja dan melakukan usaha bagaimana cara lapor pajak atas usaha dan kerjanya?” tanya Lisa, salah seorang peserta.
“Penghasilan sehubungan dengan perkerjaan dan kegiatan usaha dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 pada bagian yang berbeda di mana untuk penghasilan atas perkerjaan dilaporkan pada lampiran I halaman 2. Sedangkan untuk penghasilan atas kegiatan usaha UMKM dilaporkan dalam lampiran III penghasilan yang dikenakan Pajak Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2-2018,” jawab Fuad.
Di penghujung acara, Fuad mengimbau seluruh peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan segera memadankan NIK NPWP. Apabila masih terdapat pertanyaan terkait ketentuan perpajakan UMKM atau membutuhkan informasi layanan perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi WhatsApp chat KPP Pratama Jakarta Tambora atau e-mail di kpp.033@pajak.go.id.
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Nunung Yuliati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat