Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara kembali melaksanakan edukasi pemanfaatan Coretax DJP bagi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram (Kamis, 4/12).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekretaris BKD Provinsi NTB, Ida Bagus Surya, turut hadir memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Ida Bagus Surya menekankan pentingnya pemahaman aparatur pemerintah mengenai sistem perpajakan digital agar mampu menjadi contoh kepatuhan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Nusa Tenggara atas pendampingan teknis yang terus dilakukan.
Sesi materi pertama disampaikan oleh Yudhi, Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Nusa Tenggara. Ia memaparkan ketentuan seputar penggabungan NPWP suami dan istri dalam sistem Coretax DJP, termasuk alur kebijakan, dasar hukum, hingga perubahan yang terjadi pada profil wajib pajak setelah proses penggabungan dilakukan.
Materi dilanjutkan oleh Erya Tri Satmoko, yang mengulas teknis penggunaan layanan digital secara menyeluruh. Topik yang dijelaskan mencakup cara login Coretax DJP, aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), pengaturan verifikasi dua langkah, dan proses penonaktifan NPWP istri sebelum penggabungan ke NPWP suami
Peserta yang hadir aktif mengajukan pertanyaan terkait kondisi di lapangan. Salah satu peserta menyampaikan kendala mengenai status Pisah Harta (PH) dan menanyakan bagaimana proses penggabungan dilakukan karena istrinya sedang menempuh studi di luar negeri. Peserta juga menanyakan tentang mekanisme pelaporan SPT ketika penghasilan suami dan istri telah digabung, terutama terkait pembagian penghasilan dan status kewajiban perpajakannya.
Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci oleh Penyuluh Pajak, termasuk penjelasan mengenai fitur dan prosedur pada sistem Coretax DJP serta solusi yang dapat ditempuh oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman pegawai BKD Provinsi NTB terhadap implementasi Coretax DJP sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sejalan dengan transformasi digital DJP.
| Pewarta:Magdalena Laras Kasih |
| Kontributor Foto:Magdalena Laras Kasih |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat


