Manusia dan kumpulannya secara fitrah menyukai perlambang. Direktorat Jenderal Pajak sebagai kumpulan manusia kini memiliki logo baru yang sederhana dan melambangkan bahwa organisasi ini memang dinamis dan tidak anti perubahan.

Akhir tahun lalu Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak. Logo itu berupa logogram dalam kombinasi bentuk persegi dan bentuk lebih bulat dengan dua warna  dan di bawahnya terdapat logotip berupa tulisan “djp”.

Bukan tanpa tujuan, hal ini untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah sahabat masyarakat dan senantiasa terbuka untuk mereka.

Ini terproyeksikan pada logo yang jika dilihat secara imajiner dengan sudut pandang dari atas seolah partner atau teman yang bertemu, merangkul, dan menyapa.

Warna utamanya biru dan kuning pun memiliki makna. Warna biru merepresentasikan kepercayaan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kewajiban. Sedangkan kuning memiliki arti keramahan dan nilai perbuatan baik. Kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Biru tua menggambarkan ketegasan, sedangkan emas mencitrakan kemakmuran.

Sejatinya warna biru dan kuning itu mengadopsi warna utama dari lambang Direktorat Jenderal Pajak yang selama ini terpakai yaitu pada logo Kementerian Keuangan Nagara Dana Rakca dengan warna kuning pada sayap dan biru pada perisai segi lima.

Logo resmi Kementerian Keuangan tetap digunakan pada dokumen dinas dan persuratan Direktorat Jenderal Pajak. Logo baru dimanfaatkan sebagai branding bagi kegiatan kehumasan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemakaian dua logo yang berbeda pemanfaatannya ini diakui sebagai hal yang jamak dilakukan oleh institusi di dalam maupun di luar negeri.

Sebagai branding maka logo baru Direktorat Jenderal Pajak menabung secercah optimisme bahwa ia dapat menciptakan citra yang relevan dengan ekspektasi masyarakat dan visi Direktorat Jenderal Pajak berupa terciptanya identitas baru yang kuat dan terbangunnya reputasi yang positif di masyarakat.

Logo juga membentuk ciri tersendiri terhadap organisasi, budaya, dan identitas organisasi. Dengan memiliki identitas sendiri, logo dapat membangun kebanggaan pegawai dan secara tidak langsung mampu menyalakan api semangat dalam berkreasi. Utamanya lagi ini dapat mendukung organisasi dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara.

Yang patut diingat, perubahan logo itu sejalan dengan derap reformasi perpajakan yang sedang dihela dan telah memasuki tahun ketiga pada 2019 ini. Tak terelakkan oleh Tim Reformasi Perpajakan, akan banyak pekerjaan rumah menanti di dalamnya.  

Seperti harus memastikan terlaksananya pengadaan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan yang baru, uji coba pengklasifikasian kantor pajak baru, pembenahan sistem pengelolaan 45 ribuan sumber daya manusia, pembenahan aturan yang tumpang tindih, penguatan aturan yang sudah ada, serta penyusunan regulasi insentif fiskal dan aturan yang sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian.

Di bidang pengendalian internal maka penguatan kode etik pegawai dan unit kepatuhan internal, pengembangan peta integritas pegawai, dan program bina mental pegawai menjadi salah satu fokus kerja pada 2019.

Karena telah terbit fajar kesadaran, perubahan logo ini tentunya tidak akan berarti apa-apa apabila manusia yang berada di dalamnya tidak menjalankan nilai-nilainya dengan baik.

Sekarang, logo baru menjadi aset takwujud buat Direktorat Jenderal Pajak dan negeri ini. Dipersembahkan untuk masyarakat sebagai sahabat. Ketahuilah, persahabatan adalah mata air kebahagiaan dan kebaikan bersama.