Jakarta, 28 November 2024 – Hingga 31 Oktober 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menghimpun penerimaan pajak neto sebesar Rp55,22 triliun atau 73,54% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 1,89% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak s.d. 31 Oktober 2024 didominasi oleh sektor perdagangan dengan pertumbuhan bruto 13,59% (yoy) atau terealisasi penerimaan bruto sebesar Rp21,90 triliun. Pada periode masa Oktober 2024, penerimaan bruto tiap-tiap sub sektor pada sektor perdagangan mengalami pertumbuhan positif. Sub sektor perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor memberikan kontribusi terbesar dengan penerimaan bruto mencapai Rp14,02 triliun.
Dari sisi jenis pajaknya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II terdiri dari PPh sebesar Rp32,75 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp22,31 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp155,85 miliar. PPh tumbuh positif 3,4% (yoy), pajak lainnya tumbuh signifikan 170,2% (yoy), namun PPN dan PPnBM terkontraksi 0,67% (yoy).
Secara regional berdasarkan Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta pada Kamis (28/11), penerimaan pajak DKI Jakarta terealisasi sebesar Rp1.072,37 triliun. Angka ini terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp568,74 triliun, PPh Migas Rp43,47 triliun, PPN sebesar Rp434,09 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp16,07 triliun.
Kinerja pendapatan pajak DKI Jakarta mencapai 88,87% dari target, mengalami kontraksi sebesar 2,29% (yoy). Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang menggerus pendapatan pajak. Namun demikian, PPN Impor dan mayoritas sektor utama tumbuh positif. Hal ini memberikan sinyal positif perkembangan aktivitas ekonomi Jakarta dan menunjukkan sinyal pemulihan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan. Kanwil DJP Jaksel II mengharapkan dukungan dan kontribusi seluruh stakeholder melalui pemenuhan kewajiban perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak yang semakin baik.
- 10 kali dilihat