Jakarta, 28 November 2024 – Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi sebesar Rp 227,76 Triliun atau 85,80% dari target Rp 265,46 Triliun sampai dengan 28 November 2024. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menguraikan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp81,17 triliun, PPh Migas Rp58,75 triliun, PPN dan PPnBM Rp76,13 triliun, PBB dan BPHTB Rp11,26 triliun serta Pajak Lainnya sebesar Rp448,18 miliar.

“Terdapat 3 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp80,33 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp50,19 triliun serta industri pengolahan Rp 50,66 triliun. Ketiga sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 79,55 persen.” ungkap Irawan.

Penerimaan Pajak Regional Jakarta
Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 28 November 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.072,37 triliun, dengan total capaian 88,87% dari target pajak 2024. “Pendapatan pajak secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29% (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 6,05%(yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN lainnya. PPh Migas masih turun karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas. PBB & Pajak Lainnya tumbuh 23,71(yoy) berasal dari PBB minyak dan gas bumi.” jelas Yari Yuhariprasetia. “Sementara PPN impor tumbuh positif, sinyal pemulihan perpajakan. PPN Impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan.

Selain PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (21,70%), yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. PPN Dalam Negeri turun 1,25% (yoy) akibat pertumbuhan restitusi pajak yang masih tinggi di sektor-sektor utama yaitu sektor industri pengolahan dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahuntahun sebelumnya. Namun kontraksi diperkirakan akan menipis hingga Desember 2024.”lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Andi Hermawan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta memaparkan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp19,38 T (69,98% dari target APBN, turun 0,67% (yoy)), karena penurunan Bea Masuk Penerimaan Bea Masuk s.d Oktober 2024 turun 1,47% (yoy) disebabkan:

▪ Meningkatnya impor Mobil (khususnya mobil listrik) yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.
▪ Peningkatan utilisasi FTA sebesar 2,20% (yoy)
▪ Penurunan tarif efektif sebesar 10,84% (yoy) walaupun nilai impor pada tahun 2024 naik
sebesar 1,21% (yoy).

Penerimaan Bea Keluar (BK) s.d. Oktober 2024 tumbuh signifikan 183,68% (yoy), masih dipengaruhi oleh meningkatnya penerimaan atas SPKPBK (Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar) untuk komoditas turunan CPO dan penerimaan Cukai s.d. Oktober 2024 naik 7,08% (yoy). Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Setiawan Suryowidodo dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta memaparkan sampai dengan 31 Oktober 2024, PNBP mencapai Rp320,33 T atau 135,75% dari target, turun 2,42% (yoy) utamanya disebabkan oleh turunnya pendapatan lainnya sebagai dampak turunnya harga komoditas.