AGREEMENT
BETWEEN
THE INDONESIAN ECONOMIC AND TRADE OFICE TO TAIPEI
AND
THE TAIPEI ECONOMIC AND TRADE OFFICE
FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Article
1
PERSONAL SCOPE
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the countries of the contracting parties.
Article
2
TAXES COVERED
-
The existing taxes to which the Agreement shall apply are:
(a) in the country represented by the Taipei Economic and Trade Office:
the profit seeking enterprise income tax and the individual consolidated income tax;
(b) in the country represented by the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei;
the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983 as amended).
-
The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. At the end of each year, the competent authorities of the countries of the Contracting Parties shall notify each other of significant changes which have been made in their respective taxation laws.
Article
3
GENERAL DEFINITIONS
-
For the purpose of this Agreement, unless the context otherwise requires:
(a) (i) the term "the country represented by the Taipei Economic and Trade Office" comprises the territory of the said country and the territorial sea thereof as well as any area outside the territorial sea over which the said country has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
(ii) the term "the country represented by the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei" comprises the territory of the said country and the adjacent areas over which the said country has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
(b) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
(c) the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for the tax purposes;
(d) the terms "enterprise of the country of a Contracting Party" and "enterprise of the country of the other Contracting Party" mean respectively an enterprise carried on by a resident of the country of a Contracting Party and an enterprise carried on by a resident of the country of the other Contracting Party;
(e) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of the country of a Contracting Party, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the country of the other Contracting Party;
(f) the term "competent authority" means:
(i) in the country represented by the Taipei Economic and Trade Office: the Director General, Department of Taxation, Ministry of Finance or his authorised representative;
(ii) in the country represented by the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei: the Director General of Taxation, Ministry of Finance or his authorised representative;
(g) the term "national" means:
(i) any individual possessing the nationality of the country of a Contracting Party;
(ii) any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in the country of a Contracting Party;
(h) the terms "the country of a Contracting Party" and "the country of the other Contracting Party" mean the country represented by the Taipei Economic and Trade Office and the country represented by the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei as the context required.
-
As regards the application of this Agreement, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the country to which the Agreement applies.
Article
4
RESIDENT
-
For the purposes of this Agreement, the term "resident of the country of a Contracting Party" means any person who, under the laws of that country, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, place of incorporation or any other criterion of a similar nature.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both countries of the Contracting Parties, then his status shall be determined as follows:
(a) he shall be deemed to be a resident of the country in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both countries, he shall be deemed to be a resident of the country with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
(b) if the country in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either country, he shall be deemed to be a resident of the country in which he has an habitual abode;
(c) if he has an habitual abode in both countries or in neither of them, the competent authorities of both countries shall settle the question by mutual agreement.
-
Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both countries of the Contracting Parties, then it shall be deemed to be a resident of the country in which its place of incorporation is situated.
Article
5
PERMANENT ESTABLISHMENT
-
For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
-
The term "permanent establishment" includes especially:
(a) a place of management; (b) a branch; (c) an office; (d) a factory; (e) a workshop; (f) a farm or plantation; (g) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.
-
The term "permanent establishment" likewise encompasses:
(a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site or project or activities continue in one of the countries of the Contracting Parties for a period of more than 6 months;
(b) the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 120 days within any twelve month period.
-
Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
(a) the use of the facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;
(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising or for the supply of information-,
(f) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
(g) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (f), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in the country of a Contracting Party on behalf of an enterprise of the country of the other Contracting Party, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned country in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
(a) has and habitually exercises in that country an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
(b) has no such authority, but habitually maintains in the first- mentioned country a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
-
An enterprise of the country of a Contracting Party shall not be deemed to have a permanent establishment in the country of the other Contracting Party merely because it carries on business in that other country through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.
-
The fact that a company which is a resident of the country of a Contracting Party controls or is controlled by a company which is a resident of the country of the other Contracting Party, or which carries on business in that other country (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.
Article
6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
-
Income derived by a resident of the country of a Contracting Party from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the country of the Contracting Party in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
-
The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
-
The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
Article
7
BUSINESS PROFITS
-
The profits of an enterprise of the country of a Contracting Party shall be taxable only in that country unless the enterprise carries on business in the country of the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other country but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other country of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment provided that the permanent establishment has contributed in any manner in those sales.
-
Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of the country of a Contracting Party carries on business in the country of the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, there shall in each country be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
-
In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the country in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
-
No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
-
For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
-
Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
Article
8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
-
Profits of an enterprise of the country of a Contracting Party from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that country.
-
The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
-
Profits mentioned in this Article include all profits derived from the operation of ships and aircraft in international traffic, including profits from the rental of ships or aircraft on a full (time or voyage) basis and profits from the rental of containers and related equipment which is incidental to the operation of ships and aircraft in international traffic.
Article
9
ASSOCIATED ENTERPRISES
-
Where
(a) an enterprise of the country of a Contracting Party participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the country of the other Contracting Party; or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the country of a Contracting Party and an enterprise of the country of the other Contracting Party;
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
-
Where the country of a Contracting Party includes in the profits of an enterprise of that country - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the country of the other Contracting Party has been charged to tax in that other country and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned country if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other country shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the countries of the Contracting Parties shall if necessary consult each other.
Article
10
DIVIDENDS
-
Dividends paid by a company which is a resident of the country of a Contracting Party to a resident of the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
However, such dividends may also be taxed in the country of the Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that country, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the dividends. This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
-
The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the country of which the company making the distribution is a resident.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of the country of a Contracting Party, carries on business in the country of the other Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other country independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
-
Where a company which is a resident of the country of a Contracting Party derives profits or income from the country of the other Contracting Party, that other country may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other country or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other country, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividend paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other country.
-
Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of the country of a Contracting Party has a permanent establishment in the country of the other Contracting Party, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other country in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other country.
-
The rate of tax in paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts or any other similar contracts relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the country of a Contracting Party, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the country of the other Contracting Party.
Article
11
INTEREST
-
Interest arising in the country of a Contracting Party and paid to a resident of the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
However, such interest may also be taxed in the country of the Contracting Party in which it arises and according to the laws of that country, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest.
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in the country of a Contracting Party and derived by the authority of the country of the other Contracting Party including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that authority, the capital of which is wholly owned by the authority of the country of the other Contracting Party, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the countries of the Contracting Parties, shall be exempt from tax in the first-mentioned country.
-
The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of the country of a Contracting Party, carries on business in the country of the other Contracting Party in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other country independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
-
Interest shall be deemed to arise in the country of a Contracting Party when the payer is the authority of the country of that Contracting Party itself, a local authority or a resident of that country. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of the country of a Contracting Party or not, has in the country of a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the country in which the permanent establishment or fixed base is situated.
-
Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of the country of each Contracting Party, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article
12
ROYALTIES
-
Royalties arising in the country of a Contracting Party and paid to a resident of the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
However, such royalties may also be taxed in the country of the Contracting Party in which they arise and according to the laws of that country, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the royalties.
-
The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
-
The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of the country of a Contracting Party, carries on business in the country of the other Contracting Party in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other country independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
-
Royalties shall be deemed to arise in the country of a Contracting Party when the payer is the authority of the country of that Contracting Party itself, a local authority or a resident of that country. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of the country of a Contracting Party or not, has in the country of a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the country in which the permanent establishment or fixed base is situated.
-
Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each country of the Contracting Party, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
Article
13
CAPITAL GAINS
-
Gains derived by a resident of the country of a Contracting Party from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of the country of a Contracting Party has in the country of the other Contracting Party or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of the country of a Contracting Party in the country of the other Contracting Party for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other country.
-
Gains derived by an enterprise of the country of a Contracting Party from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that country.
-
Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the country of the Contracting Party of which the alienator is a resident.
Article
14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Income derived by a resident of the country of a Contracting Party in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that country unless he has a fixed base regularly available to him in the country of the other Contracting Party for the purpose of performing his activities or he is present in that other country for a period or periods exceeding in the aggregate 120 days in the taxable year concerned. If he has such a fixed base or remains in that other country for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other country but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other country during the aforesaid period or periods.
-
The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects and accountants.
Article
15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
-
Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of the country of a Contracting Party in respect of an employment shall be taxable only in that country unless the employment is exercised in the country of the other Contracting Party. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other country
-
Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of the country of a Contracting Party in respect of an employment exercised in the country of the other Contracting Party shall be taxable only in the first-mentioned country if:
(a) the recipient is present in the other country for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the taxable year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other country; and
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other country.
-
Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of the country of a Contracting Party shall be taxable only in that country.
Article
16
DIRECTORS FEES
-
Directors' fees and other similar payments derived by a resident of the country of a Contracting Party in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the country of the other Contracting Party may be taxed in that other country.
-
The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.
Article
17
ARTISTES AND ATHLETES
-
Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of the country of a Contracting Party as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the country of the other Contracting Party, may be taxed in that other country.
-
Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the country of the Contracting Party in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.
-
Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between both authorities of the countries of the Contracting Parties shall be exempt from tax in the country of the Contracting Party in which the activities are exercised if the visit to that country is wholly or substantially supported by funds of one or both countries of the Contracting Parties, a local authority or public institution thereof.
Article
18
PENSIONS AND ANNUITIES
-
Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any pension and other similar remuneration paid to a resident of the country of one of the Contracting Parties from a source in the country of the other Contracting Party in consideration of past employment or services in the country of that other Contracting Party and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other country.
-
The term "annuity" as used in this Article means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in consideration of money paid.
Article
19
GOVERNMENT SERVICE
1. | (a) |
Remuneration, other than a pension, paid by the country of a Contracting Party or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that country or authority shall be taxable only in that country. |
|
(b) |
However, such remuneration shall be taxable only in the country of the other Contracting Party if the services are rendered in that other country and the individual is a resident of that country who: |
||
(i) |
is a national of that country; or |
||
(ii) |
did not become a resident of that country solely for the purpose of rendering the Services. |
||
2. | (a) |
Any pension paid by, or out of funds created by, the country of a Contracting Party or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that country or authority shall be taxable only in that country. |
|
(b) | However, such pension shall be taxable only in the country of the other Contracting Party if the individual is a resident of, and a national of, that other country. | ||
3. |
The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by the country of a Contracting Party or a local authority thereof. |
Article
20
TEACHERS, RESEARCHERS AND STUDENTS
-
An individual who visits the country of a Contracting Party at the invitation of that country or of a university, college, school, museum or other cultural institution of that country or under an official program of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the country of the other Contracting Party shall be exempt from tax in the first- mentioned country on his remuneration for such activity, provided that such remuneration is derived by him from outside that country
-
Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting the country of a Contracting Party, a resident of the country of the other Contracting Party and who is present in the first-mentioned country solely for the purpose of his full-time education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that first-mentioned country, provided that such payments arise from sources outside that first-mentioned country.
Article
21
OTHER INCOME
Items of income of a resident of the country of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that country.
Article
22
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
Where a resident of the country of a Contracting Party derives income from the country of the other Contracting Party, the amount of tax on that income payable in that other country in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first-mentioned country imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first-mentioned country on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
Article
23
NON-DISCRIMINATION
-
Nationals of the country of a Contracting Party shall not be subjected in the country of the other Contracting Party to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other country in the same circumstances are or may be subjected.
-
The taxation on a permanent establishment which an enterprise of the country of a Contracting Party has in the country of the other Contracting Party shall not be less favourably levied in that other country than the taxation levied on enterprises of that other country carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging the country of a Contracting Party to grant to residents of the country of the other Contracting Party any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
-
Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of the country of a Contracting Party to a resident of the country of the other Contracting Party shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned country.
-
Enterprises of the country of a Contracting Party, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the country of the other Contracting Party, shall not be subjected in the first-mentioned country to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned country are or may be subjected.
-
In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.
Article
24
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
-
Where a person considers that the actions of one or both of the authorities of the countries of the Contracting Parties result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those countries, present his case to the competent authority of the country of which he is a resident. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
-
The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the country of the other Contracting Party, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
-
The competent authorities of the countries of the Contracting Parties shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
-
The competent authorities of the countries of the Contracting Parties may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.
Article
25
EXCHANGE OF INFORMATION
-
The competent authorities of the countries of the Contracting Parties shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the countries of the Contracting Parties concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. Any information received by the competent authority of the country of a Contracting Party shall be treated as secret, in the same manner as information obtained under the domestic laws of that country. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting country it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
-
In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on the competent authority of the country of a Contracting Party the obligation:
(a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other country;
(b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other country;
(c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
Article
26
ENTRY INTO FORCE
-
This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Contracting Parties may notify each other in writing that the formalities required in their respective countries have been complied with.
-
This Agreement shall have effect:
(a) in respect of taxes withheld at source, for amounts paid or credited on or after the first day of the second month following the date on which the Agreement enters into force; and
(b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.
Article
27
TERMINATION
This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting Party. Either Contracting Party may terminate the Agreement, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to have effect:
(a) |
in respect of taxes withheld at source, for amounts paid or credited on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given; and |
(b) |
in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given. |
In witness whereof the undersigned, being duly authorized thereto, have signed this Agreement.
FOR THE INDONESIAN |
FOR THE TAIPEI ECONOMIC |
PERSETUJUAN
ANTARA
KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA, TAIPEI
DAN
KANTOR DAGANG DAN EKONOMI TAIPEI, JAKARTA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
ATAS PENDAPATAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang
dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Pihak pada
Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG MENCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
-
Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini:
(a) di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei : Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983)
(b) di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta : Pajak Penghasilan Badan, dan Pajak Penghasilan Perseorangan.
-
Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari undang-undang pajak yang ada, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
-
Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan:
(a) (i) istilah "Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei" terdiri dari atas Negara tersebut dan daerah-daerah yang berbatasan dimana Negara tersebut memiliki kedaulatan, atau jurisdiksi menurut hukum internasional;
(ii) istilah "Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta" terdiri atas wilayah Negara tersebut dan bagian-bagian tanah dasar laut dan lapisan tanah di sekitar laut, dimana Negara tersebut memiliki kedaulatannya, atau jurisdiksi menurut hukum internasional;
(b) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah "lalu lintas internasional" berarti pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei : Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah;
(ii) di Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta : Direktur Jenderal Pajak atau Wakilnya yang sah;
(g) istilah "warga negara" berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;
(h) istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan Negara Pihak lainnya pada terikat Persetujuan" berarti Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dan Negara yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta tergantung pada hubungan kalimatnya.
-
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini, setiap istilah yang tidak dirumuskan kecuali dimaksudkan lain akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Pasal 4
PENDUDUK
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak dinegara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
-
Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di Kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) Jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) Jika ia mempunyai tempat yang biasanya ditinggali di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang ke dua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan Persetujuan bersama. -
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap berkedudukan di Negara dimana tempat ketatalaksanaan yang sebenarnya dari badan itu berada.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
-
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu pertanian atau perkebunan; (g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau pengolahan sumber daya alam lainnya.
-
Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
(a) suatu bangunan atau suatu proyek konstruksi, perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek tersebut, apabila lokasi proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan.
(b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama) atau ada kaitannya dalam suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan.
(f) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan kegiatan persiapan dan penunjang bagi perusahaan.
(g) Pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :
(a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
(b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
-
Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum,atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
-
Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain) maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
-
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
-
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dari cara lain atas harta tak gerak.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
-
Laba perusahaan dari Negara Pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu asalkan pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut dalam segala bentuknya.
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha disetiap Negara melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
-
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
-
Tidak akan dianggap ada laba yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.
-
Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
-
Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
-
Laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan itu berkedudukan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 Pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
-
Laba yang disebutkan dalam Pasal ini termasuk semua laba yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional termasuk laba dari penyewaan kapal laut atau kapal udara untuk suatu dasar yang penuh (waktu atau perjalanan) dan laba dari penyewaan peti kemas dan peralatan yang bersangkutan yang sekali-sekali terhadap operasi kapal laut dan pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
-
Apabila:
(a) Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) Orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
-
Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
Pasal
10
DIVIDEN
-
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.
- Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini
berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan
merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun
penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang
perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu
berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan
penghasilan dari saham-saham.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang dinikmati dividen, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu yang berada disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.
-
Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lain itu.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dikenakan pajak pertambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 5% dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah, badan-badan pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badannya yang lain dengan orang/badan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan.
Pasal
11
BUNGA
-
Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang
berasal di Negara dari Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah
daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari Negara Pihak lain pada
Persetujuan yang dari waktu ke waktu disetujui diantara pihak-pihak
yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan, akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
-
Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat bligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
-
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah pemerintah Negara Pihak pada Persetujuan itu sendiri, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal
12
ROYALTI
-
Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan bayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian royalti dan imbalan untuk jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti dan imbalan untuk jasa teknik itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah kotor royalti tersebut.
-
Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima sebagai suatu pembayaran atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulis, kesusastraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi-setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, peralatan industri, perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak si penerima royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
-
Royalti dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dinama kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti atau imbalan untuk jasa tehnik itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti dan imbalan jasa teknik melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal
13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDATANGANAN HARTA
-
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan dari perusahaan-perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan atas pemindahtanganan kapal-kapal dan pesawat udara yang diusahakan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengusahaan kapal-kapal dan pesawat udara seperti itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
Pasal
14
PEKERJAAN BEBAS
-
Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 120 hari dalam suatu tahun pajak. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
-
Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
Pasal
15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Pasal 16, 18,19, dan 20, gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan kerja hanya dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, maka imbalan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebut pertama, apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan
(b) imbalan dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya; dan
(c) imbalan tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
Pasal
16
IMBALAN PARA DIREKTUR
-
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
Pasal
17
PARA ARTIS DAN ATLIT
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua pejabat berwenang Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara pihak tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Pasal
18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Istilah "tunjangan hari tua" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu tertentu selama hidup atau selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang dapat diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran penuh dengan uang tunai.
Pasal
19
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN
1. | (a) |
Imbalan, selain dari pensiun,
yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah
daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara Pihak tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak
tersebut. |
|
(b) |
Namun demikian, imbalan tersebut
hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara
Pihak lainnya itu dan orang tersebut
adalah penduduk negara itu yang : |
||
(i) |
merupakan warganegara Negara itu;
atau |
||
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. |
||
2. | (a) |
Setiap pensiun yang dibayarkan
oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak
pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang
diberikannya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. |
|
(b) |
Namun demikian, pensiun tersebut
hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan
bilamana orang tersebut adalah penduduk, dan
warganegara dari Negara lainnya tersebut. |
||
3. |
Ketentuan-ketentuan dalam
Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap pendapatan dan pensiun
dari jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau
pemerintah daerahnya. |
Pasal
20
GURU, PENELITI DAN PARA SISWA
-
Seorang yang mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk, atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara dari pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di pihak disebutkan pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya tidak berasal dari luar Negara tersebut.
-
Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan berasal dari sumber-sumber Negara Pihak lainnya tersebut.
Pasal
21
PENGHASILAN LAINNYA
Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
Pasal
22
METODE PENGHAPUSAN PAJAK BERGANDA
Apabila seorang penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak Negara yang disebutkan pertama yang dikenakan terhadap penduduk itu. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak penghasilan yang diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan dari Negara tersebut itu.
Pasal
23
NON DISKRIMINASI
-
Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang atau badan di kedua Negara para pihak.
-
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak yangberdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduk sendiri.
- Kecuali ketentuan-ketentuan ayat 1
Pasal 9, ayat 7 Pasal 11, atau ayat 6 Pasal 12 berlaku bunga, royalty
dan pengeluaran-pengeluaran yang
dibayarkan oleh perusahaan Negara Pihak pada Persetujuan terhadap
penduduk Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud pengenaan pajak penghasilan
dari suatu perusahaan,
akan dapat dikurangi dalam kondisi yang sama sebagaimana jika telah
dibayarkan kepada
penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama.
-
Perusahaan suatu Negara Pihak pada
Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau
dikuasai baik langsung atau tidak
langsung oleh penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
tidak akan dikenakan pajak
atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara
Pihak yang disebut
pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak
dan kewajiban-kewajiban
dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang
serupa di Negara Pihak yang disebut pertama.
-
Dalam Pasal ini, istilah "pajak"
berarti pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari Persetujuan
ini.
Pasal
24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
-
Apabila seseorang atau sesuatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan pejabat-pejabat yang berwenang di salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara Pihak, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihaknya dimana ia berkedudukan. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
-
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dari Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan tehnik-tehnik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam pasal ini.
Pasal
25
PERTUKARAN INFORMASI
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan iniatau untuk melaksanakan undang-undang nasional masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh pejabat yang berwenang suatu Negara Pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara Pihak tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pengambilan keputusan-keputusan pengadilan.
-
Bagaimana juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada pejabat yang berwenang Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk :
(a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara Pihak itu atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara Pihak tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada persetujuan;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
Pasal
26
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pihak pada Persetujuan saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas yang diperlukan di masing-masing Negara Pihak telah dipenuhi.
-
Ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, pada jumlah-jumlah yang telah dibayarkan atau yang dikreditkan pada atau setelah hari pertama di bulan kedua setelah tanggal dimana Persetujuan ini berlaku;
(b) mengenai pajak lainnya pada pendapatan, tahun pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Pasal
27
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya persetujuan.
-
Dalam hal demikian, persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
(a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, pada jumlah-jumlah yang telah dibayarkan atau yang dikreditkan setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
(b) mengenai pajak-pajak pendapatan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
DIBUAT dalam rangkap dua di Taipei pada tanggal 1 Maret 1995, dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika terdapat perbedaan mengenai penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris harus berlaku.
Untuk Kantor Dagang dan |
Untuk Kantor Dagang dan |