Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE DEMOCRATIC PEOPLE'S REPUBLIC OF ALGERIA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL

 

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of one of the Contracting State, of its political sub divisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income and on capital, all taxes imposed on total income or capital or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :
    (a) in the case of Algeria :
    (i) tax on global total income
    (ii) tax on profits of companies
    (iii) tax on professional activities
    (iv) net wealth tax
    (v) "royalties" and taxes on the outcome of prospect, research, exploitation, transport of hydrocarbon by way of pipeline.
    (hereinafter referred to as "Algerian tax");
    (b)

    in the case of Indonesia:
    the income tax imposed under the Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983), except the income tax paid under production sharing contracts, contracts of work and other similar contracts, in the oil and gas sector, and the other mining sector.
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax");

     

  4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a)

    the term "a Contracting State and the other Contracting State" means Indonesian or Algeria as the context required.

    (b) (i)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (ii)

    the term "Algeria" means the Democratic People's Republic Algeria used in its geographical sense it means the territory of Algeria including :

    (a)

    any region located on the territorial waters of Algeria which in conformity with international law and by virtue of the law of Algeria is the region within which Algeria may have rights on the seabed and the subsoil of the sea and their natural resources, and

    (b)

    the seas and airspace over the regions mentioned in paragraph (a) regarding any activity related to exploration or exploitation of natural resources carried out in this region.

    (c)

    the term "person" includes an individual, a company, and any other body of persons;

    (d)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (e)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (f)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (g)

    the term "competent authority" means:

    (i)

    in Indonesia:
    the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in Algeria :
    the Minister in charge of Finance or his authorized representative;

    (h)

    the term "national" means:

    (i)

    any individual possessing the nationality of a Contracting State;

    (ii)

    any legal person, partnership, and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, or any other criterion of a similar nature.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a habitual abode;

    (c)

    if he has a habitual abode in both Contracting States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he is a national;

    (d)

    if he has a national of both Contracting States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement on a case by case basis.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "Permanent Establishment" includes especially:

    (a)

    a place of management;

    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a sales store, a warehouse or premises used as sales outlet;
    (g) a farm or plantation;
    (h)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

    (i)

    a building site, a construction, assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith but only where such site, project or activities continue of period more than 3 months;

    (j)

    the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve month period.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display or goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information, or any other activity of a preparatory or auxillary character;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

  4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

    (a)

    has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 3 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;

    (b)

    has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or

    (c)

    has no such authority, but manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.

  5. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6.

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise or its associated enterprises, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:
    (a) that permanent establishment;
    (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
    (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purpose of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expense so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees, or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, otherwise than towards reimbursement of actual expenses, by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees, or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to the determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

  6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxable only in that other State.

  2. Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident.

  3. The provision of paragraph 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business, or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISE

  1. Where:
    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control, or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary consult each other.

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 1 after the expiry of the time limits provided in its national laws.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends, the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the dividends. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  4. The provisions of paragraph 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other state may not impose any tax on the dividends paid by the company except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividend paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other State.

  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political subdivision, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

  4. For the purpose of paragraph 3, the terms "the Central Bank" and "financial institution controlled by that Government" includes :
    (i) Central Bank of each of the Contracting States;
    (ii)

    such other financial institution, the capital of which is wholly owned by the Government of each of the Contracting State, as may be agreed from the time to the time between the competent authorities of the Contracting States.

  5. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as to income assimilated to income from money lent by the taxation law of the State in which the income arises, including interest on deferred payment sales.

  6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or 14, as the case may be, shall apply.

  7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, its political sub division or a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  8. Where by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent to which they are made as consideration for :

    (a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
    (b) the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
    (c) the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
    (d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary or enjoyment of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
    (e) the use of, or the right to use :
    (i) motion picture films; or
    (ii) films or video for use in connection with television, or
    (iii) tapes for use in connection with radio broadcasting, or
    (f) total or partial forbearance in respect of the use or supply or any property or right referred to in this paragraph.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of the royalties are paid is effectively connected with a) such permanent establishment or fixed base, or with b) business activities referred to under c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment alone or with the whole enterprise or of such a fixed base, may be taxed in that other State.

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic and movable property pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in that State.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in preceding paragraphs 1, 2 and 3 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except :

    (a)

    he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; or

    (b)

    he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 91 days in any twelve months period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects, and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State, if:

    (a)

    the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 91 days within any twelve months period; and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other State; and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 16
DIRECTOR'S FEES

  1. Director's fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The remuneration, which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15. (Dependent Personal Services).

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting State, a local authority or public institution thereof.

Article 18
PENSIONS

Pensions and annuities arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in both Contracting States.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a) Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.
3.

The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority thereof.

Article 20
TEACHERS, RESEARCHERS AND STUDENTS

  1. An individual who visits a Contracting State at the invitation of that State or of a university, college, school, museum or other cultural institution of that State or under an official program of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such activity, provided that such remuneration is derived by him from outside that State.

  2. Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his maintenance, education or training, shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments for one year do not exceed the total amount of seven hundred US dollars (US$ 700) or such other amount as specified from time to time by the competent authorities of both Contracting States.

Article 21
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing articles shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6 , if the recipient of such income, being resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal service from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing articles and arising in the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 22
TAX ON CAPITAL

1. Capital represented by immovable property referred to in article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Capital represented by movable property forming part of the business property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, may be taxed in that other State.
3. Capital represented by ships and aircraft operated in international traffic and by boats engaged in inland waterways transport, and by movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft and boats, shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise is a resident.
4. All other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

Double taxation shall be avoided in the following manner :

1. (a)

In the case of Algeria :
Where a resident of Algeria derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Algeria shall subject to the provisions of its domestic tax law, allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be, to the income which may be taxed in Algeria.

(b)

In the case of Indonesia :
Where a resident of Indonesia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Algeria, Indonesia shall subject to the provisions of its domestic law, allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Algeria. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax, as computed before the deduction is given, which is attributable, as the case may be to the income which may be taxed in Indonesia.

2. (a) For the purpose of allowance as a credit in a Contracting State the tax paid in the other Contracting State shall be deemed to include the tax which is otherwise payable in that other State but has been reduced or waived by that State under its legal provisions for tax incentives.
(b)

This provision shall apply for the first three years for which this Agreement is effective and the competent authorities shall consult each other to determine the specific tax incentive legislation in respect of which this provision shall apply.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States.

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.

  4. Interest, royalty and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. Similarly, any debts of an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable capital of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been contracted to a resident of the first-mentioned State.

  5. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting State shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings, or in judicial decisions.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (order public).

     Article 27
    DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special Agreements.

Article 28
ASSISTANCE IN COLLECTION

  1. A Contracting State agrees to assist the other Contracting State in accordance with the appropriate rules in their respective domestic laws and regulations, in the collection of taxes referred to in this Agreement any amount payable in respect of any assessed taxes, pursuant to the applicable law of that other State.

  2. That other Contracting State shall proceed to the collection of the outstanding taxes of the first-mentioned State in accordance with its domestic laws and regulations as is applicable to the collection of its outstanding taxes.

  3. The assistance in the collection of outstanding taxes state accorded by a Contracting State shall have the same priority as those of the same nature in that State.

  4. The competent authorities of the Contracting States may consult together for the purpose of giving effect to this article.

Article 29
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with.

  2. This Agreement shall have effect:

    (a) in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and
    (b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.

     
    Article 30
    TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on-or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of years from the year in which the Agreement enters into force.

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a) in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given
(b) in respect of other on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

DONE in duplicate at Jakarta this day of April 28 th 1995 in two originals, each in Indonesian and Arabic languages, the two texts being equally authentic.

 

FOR THE GOVERMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA

ALI ALATAS
Minister
for foreign Affairs

FOR THE GOVERNMENT OF
THE DEMOCRATIC PEOPLE'S OF ALGERIA

MOHAMED SALAH DEMBRI
Minister
for foreign Affairs


PROTOCOL

At the moment of signing the Agreement for the Avoidance of Double Taxation, the undersigned have agreed upon the following understandings:

It is agreed that, in the case of Indonesia, the provisions of this Agreement with respect to taxes on capital shall be applicable only if such taxes are imposed under the Indonesian tax law.

Ad Article 2 subparagraph (3) (c) (iii) & (iv) :

It is understood that the terms "Tax on Professional Activities" and "Tax on Lumpsum Payment", in the case of Algeria, are taxes imposed on income.

Ad Article 2 subparagraph (3) (c) (v) :

It is understood that "Net Wealth Tax", in the case of Algeria, is tax imposed on capital.

Ad Article 10 paragraph (6) :

It is understood that the Additional Tax shall only apply to a resident of Algeria having a permanent establishment in Indonesia.

Ad Article 18 paragraph (2) :

The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

Ad Article 2 Subparagraph (3) (a) (vi) :

It is understood that "royalties" and tax on the outcome of prospect, research, exploitation, transport of hydrocarbon by way or pipeline or in French language "redevances et l'impôt sur les résultats relatifs aux activités de prospection, de recherche, d'exploitation et de transport par canalisation des hydrocarbures", in the application of Article 23, are genuine taxes on income paid to the Algerian Government.

Ad Article 2 Sub-paragraph (3) (b) :

Since the Indonesian Government's revenue from oil, gas and other mining sectors has been set at a fixed figure including income taxes under production sharing contracts, contracts of works and other similar contracts, the Agreement shall not apply to such revenue.

Ad Article 8 paragraph (1), Article 13, Article 15 paragraph (3) and Article 22 paragraph (3) :

In respect of Article 8 paragraph (1), Article 13, Article 15 paragraph (3) and Article 22 paragraph (3), it is understood that the term "resident" includes also "the place of effective management" as referred to under Article 4.

Ad Article 30:

It is understood that the texts of the Agreement are done in Indonesian and Arabic Languages, both being equally authentic, whereas the English and French drafts are used as reference

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, dully authorized thereto, have signed this protocol.

DONE in duplicate at Jakarta this day of April 28 th 1995 in two originals, each in Indonesian and Arabic Languages, the two texts being equally authentic.

 

FOR THE GOVERMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA

ALI ALATAS
Minister
for foreign Affairs

FOR THE GOVERNMENT OF
THE DEMOCRATIC PEOPLE'S OF ALGERIA

MOHAMED SALAH DEMBRI
Minister
for foreign Affairs

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR

MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN

 

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku tehadap pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah- pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak.

  3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu:
    (a)

    Dalam hal Indonesia:
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, dibidang minyak dan gas, dan dibidang pertambangan lainnya.
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");

    (b)

    Dalam hal Aljazair:

    (i) pajak atas total seluruh penghasilan
    (ii) pajak atas keuntungan perseroan
    (iii) pajak atas kegiatan profesi
    (iv) pajak atas pembayaran lumpsum
    (v) pajak kekayaan
    (vi) "royalti" dan pajak atas hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon melalui pipa saluran.

    (selanjutnya disebut "pajak Aljazair").

  4. Persetujuan ini juga berlaku bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika hubungan kalimat diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    Istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia dan Aljazair sesuai dengan hubungan kalimatnya.

    (b) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982;

    (ii)

    istilah "Aljazair" berarti Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang digunakan dalam pengertian geograpis berarti wilayah Aljazair termasuk:

    (a)

    setiap wilayah yang terletak di perairan teritorial Aljazair yang sesuai dengan hukum internasional dan sesuai dengan hukum Aljazair adalah wilayah dimana Aljazair memiliki kedaulatan didasar laut dan lapisan tanah dibawah nya dan sumber-sumber daya alamnya, dan

    (b)

    lautan dan wilayah udara diatas wilayah-wilayah yang disebut dalam paragraph (a) menyangkut setiap aktivitas yang berhubungan dengan eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam yang dikelola di wilayah ini.

    (c)

    istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang atau badan-badan;

    (d)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;

    (e)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut setiap perusahaan yang dijalankan oleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan setiap perusahaan yang di jalankan oleh penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara tempat tempat yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (g)

    istilah "Pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Aljazair:
    Menteri urusan Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (h)

    istilah "warga negara" berarti:

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.

     

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
P E N D U D U K

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun kriteria lain yang sifatnya serupa.

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

    (a)

    dia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat di tentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasa berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara, atau tidak mempunyainya di kedua negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak dalam mana ia adalah seorang warganegara.

    (d)

    jika ia adalah seorang warganegara dari kedua Negara pihak atau sama sekali bukan, pihak yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah-masalah ini melalui persetujuan bersama.

     

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama berdasarkan kasus per kasus.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian kegiatan suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu tempat kerja;
    (f) suatu toko, suatu gudang atau tempat yang digunakan sebagai tempat berjualan;
    (g) suatu lahan pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain untuk penggalian sumber-sumber kekayaan alam lainnya.

    (i)

    suatu bangunan, proyek konstruksi, perakitan atau proyek instalasi atau aktivitas-aktivitas pengawasan yang berkaitan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau aktivitas tersebut berlangsung di satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk masa lebih dari 3 bulan;

    (j)

    pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau suatu proyek yang berkaitan) di dalam negeri untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam kurun waktu 12 bulan.

  3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi:

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk penyimpanan atau pameran;

    (c)

    pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang semata-mata ditujukan untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha yang semata-mata ditujukan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk pengumpulan keterangan untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

    (f)

    pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai sub-ayat (e), asalkan hasil gabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

  4. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika orang dan badan - selain dari agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan ayat 6 berlaku - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara Pihak lainnya mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk kepentingan perusahaan, jika orang atau badan tersebut:

    (a)

    Memiliki dan biasa melaksanakan di Negara yang disebut pertama untuk menutup kontrak- kontrak atas nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang dan badan itu hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam ayat 3, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap tidak akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan dalam ayat tersebut;

    (b)

    Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai kebiasaan mengurus persediaan barang -barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan yang diwakilinya; atau

    (c)

    tidak mempunyai wewenang semacam itu, akan tetapi membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.

  5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di negara lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6.

  6. Suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya itu melalui makelar, agen komisioner umum ataupun agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan tersebut maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat ini.

  7. Jika suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya), maka hal itu tidak dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan suatu bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi pula benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah tersebut berlaku, hak memungut hasil atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap (variabel) sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan -bahan galian, sumber-sumber ataupun sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba usaha dari suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan barang-barang dagangan di negara lainnya itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di negara lain yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya- biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun ditempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran- pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi pelaksanaan jasa-jasa tertentu atau untuk pimpinan, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa bunga atas pinjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara Pihak pada Persetujuan termaksuk untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.

  5. Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan hal yang menyimpang.

  6. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tersebut tidak akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan di dalam pasal ini.

Pasal 8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA

  1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di negara lain tersebut.

  2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu-lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan.

  3. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 2 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :
    (a)

    Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    Orang atau badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan- perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

  2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara Pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan saling berkonsultasi.

  3. Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ini, apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing negara telah dilampaui.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan di Negara tersebut, tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor dividen Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak berdasarkan pada Persetujuan menetapkan cara penerapan pembatasan tersebut melalui persetujuan bersama. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan atas laba yang menjadi dasar pembayaran dividen.

  3. Istilah "dividen" yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, "jouissance", atau hak-hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri, atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan di Negara dimana perseroan yang melakukan pembagian laba itu berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana pembayar dividen berkedudukan dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang belum dibagikan, sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum dibagikan terdiri seluruh atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainya itu.

  6. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari Suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul berdasarkan undang-undang dinegara itu, tapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persendari jumlah kotor bunga itu. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 pada Pasal ini, bunga yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3, pengertian "Bank Central" dan "lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah" mencakup:

    (i)

    Bank Sentral dari masing-masing Negara pihak;

    (ii)

    Istilah "lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah" artinya lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari masing-masing Negara Pihak, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara para pihak yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan.

  5. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat utang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga pemerintah, obligasi maupun surat-surat hutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat- surat berharga pemerintah, obligasi maupun surat utang-utang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.

  6. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga, yang menjadi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha lainnya seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.

  7. Bunga dianggap berasal di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan bunga, tanpa memandang apakah ia menjadi penduduk Negara Pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  8. Apabila dikarenakan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lainnya, dengan memperhatikan tagihan atas piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayarannya itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan di masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti itu dapat pula dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima baik secara periodik atau tidak, dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur seperti yang mencakup imbalan untuk:

    1. penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap mengcopy patent, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya; atau

    2. penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan, industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau

    3. penyediaan pengetahuan, teknik, industri atau pengetahuan di bidang perdagangan atau informasi; atau

    4. penyerahan berbagai bantuan yang merupakan pelengkap atau kekayaan tambahan atau hak seperti yang disebut pada sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau

    5. penggunaan dari, atau hak untuk menggunakan:

      1. film-film gambar hidup; atau

      2. film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau

      3. tape yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau

    6. seluruh atau sebagian pelepasan hak dalam kaitan dengan penggunaan atau penyerahan atau setiap kekayaan atau hak yang ditunjukan dalam ayat ini.

  4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan: a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya pada ayat 1 dari Pasal 7 huruf (c). Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 atau Pasal 14.

  5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Apabila dikarenakan adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan pemilik hak atau antara kedua-duanya dengan pihak ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan hak atau informasi yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan yang memperoleh hasil dari hak yang dimilikinya itu seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah royalti yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, akan tetap dikenakan pajak menurut undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAH TANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan lain dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak milik suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau dari pemindahtanganan tempat tetap dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal laut dan pesawat udara tersebut berkedudukan.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang dimaksudkan dalam ayat 1, 2, dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali:

    (a)

    ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak pada Persetujuan; atau

    (b)

    ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap atau berada di Negara lain itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut diatas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara lain tersebut selama masa atau masa-masa tersebut diatas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang sejenis yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika hubungan pekerjaan itu dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, balas jasa yang diperoleh dari Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari suatu hubungan kerja yang dilaksanakan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima imbalan berada di Negara lainnya untuk suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah 91 hari dalam masa 12 bulan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh si pemberi kerja di Negara lainnya.

     

  3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan diatas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR

  1. Imbalan para Direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan sesuai undang-undang dalam negeri Negara tersebut, yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15. (Pekerjaan dalam hubungan kerja).

Pasal 17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai entertainer seperti penghibur artis teater, film, radio atau artis televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan dari kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seorang penghibur (entertainer) atau olahragawan dalam kapasitasnya tersebut di atas dibayarkan tidak kepada penghibur (entertainer) atau olahragawan melainkan kepada orang dan badan lainnya, maka menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 7, 14 dan 15, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana dilakukan kegiatan-kegiatan dari entertainer atau olahragawan tersebut berlangsung.

  3. Tanpa menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan- kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pasal 18
PENSIUN

Pensiun dan tunjangan hari tua yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, apabila jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara lain itu dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

(i)

merupakan warga negara dari Negara tersebut; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun berkenaan dengan jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau seorang pejabat pemerintah daerah.

Pasal 20
GURU, PENELITI DAN PARA SISWA

  1. Seseorang yang mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan Negara itu atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau melalui suatu program pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama, asalkan pembayaran yang diperolehnya tidak berasal dari Negara itu.

  2. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk satu tahun tidak melebihi sejumlah tujuh ratus dollar Amerika (US$ 700) atau sejumlah yang ditentukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, berasal dari manapun, apabila tidak disebutkan secara tegas diatur dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat berasalnya penghasilan tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 tidak dapat diterapkan pada penghasilan, kecuali penghasilan dari barang-tidak bergerak seperti yang ditentukan di Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan seperti itu, merupakan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan hak atau milik atas kontrak yang menghasilkan penghasilan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku tergantung pada masalahnya.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak secara tegas disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat berasalnya penghasilan itu.

Pasal 22
PAJAK ATAS KEKAYAAN

  1. Kekayaan berupa harta tidak bergerak seperti yang tercantum dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain.

  2. Kekayaan berupa harta bergerak yang merupakan bagian yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas, dapat dikenakan pajak di Negara lain.

  3. Kekayaan yang berupa kapal laut dan pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional oleh seorang penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan dan harta bergerak yang merupakan bagian dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara, hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Semua bagian kekayaan milik penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut:

1. (a)

Dalam hal Aljazair:
Bila seorang penduduk Aljazair memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Aljazair akan menuruti ketentuan-ketentuan dari hukum perpajakan setempat, untuk memberikan pengurangan terhadap pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut, sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di Aljazair dari pajak yang sebelum pengurangan diberikan.

(b)

Dalam hal Indonesia:
Bila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Aljazair, Indonesia akan menuruti ketentuan-ketentuan dari hukum perpajakan setempat, untuk memberikan pengurangan terhadap pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut, sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di Indonesia dari pajak yang sebelum pengurangan diberikan.

2. (a)

Untuk kepentingan pengkreditan pajak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, pajak yang dibayar di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dianggap meliputi pajak yang seharusnya dibayar di Negara Pihak lain tersebut akan tetapi telah dikurangi atau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai insentif di bidang perpajakan.

(b)

Ketentuan ini akan diterapkan dalam 3 tahun pertama untuk mengetahui apakah Persetujuan ini berjalan baik dan pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berunding antara satu dengan yang lainnya untuk menentukan peraturan keringanan-keringanan pajak tertentu dalam rangka penerapan ketentuan ini.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk di salah satu atau di kedua Negara.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya. Ketentuan ini tidak akan diartikan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dimana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Bunga, royalti dan pengeluaran pembayaran-pembayaran lainnya akan dibayar oleh suatu perusahaan di Negara Pihak dari Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak dari Persetujuan lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas keuntungan dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan kondisi-kondisi seolah-olah itu telah dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama. Hal yang sama, setiap hutang dari suatu perusahaan Negara Pihak terhadap penduduk dari Negara Pihak lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  5. Dalam Pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional dimasing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalahnya menyangkut dari ayat 1 Pasal 24, kepada pejabat-pejabat yang berwenang di Negara dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha menyelesaikannya masalah itu melalui persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan ataupun keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran ataupun pelaksanaan persetujuan. Mereka dapat pula saling berkonsultasi bersama untuk mencegah terjadinya pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dapat saling berhubungan secara langsung dengan tujuan untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan teknik-teknik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan Undang-undang Nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan dan sepanjang pengenaan pajak menurut Undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang- undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang dan badan serta para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu di dalam pengadilan umum atau dalam pengambilan keputusan pengadilan.

  2. Bagaimanapun juga, ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemilkian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan dan praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (b)

    memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (c)

    memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau tata cara perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).

     
    Pasal 27
    PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 28
KERJASAMA PENARIKAN PAJAK

  1. Negara Pihak pada Persetujuan setuju untuk membantu Negara Pihak pada Persetujuan lainnya dalam hubungannya dengan aturan-aturan yang tepat mengenai hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat dari masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dalam hal penarikan pajak merujuk kepada Persetujuan ini maka setiap jumlah yang harus dibayarkan terhadap setiap pajak yang telah ditetapkan, harus sesuai dengan penerapan hukum dari Negara lainnya tersebut.

  2. Bahwa Negara Pihak pada Persetujuan lainnya akan melakukan penarikan pajak-pajak yang telah berlaku di Negara yang telah disebutkan pertama dalam hubungannya dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat masing-masing Negara Pihak bagi penerapan terhadap penarikan pajak-pajak-nya yang telah berlaku.

  3. Kerjasama penarikan pajak-pajak negara yang telah berlaku disetujui oleh Negara Pihak akan mempunyai bobot prioritas yang sama di Negara tersebut.

  4. Pejabat-pejabat berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan bersama-sama berkonsultasi untuk tujuan memberikan hasil dari Pasal ini.

Pasal 29
MULAI BERLAKU

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa persyaratan konstitusional formal yang diperlukan di masing- masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini akan berlaku:

    a)

    mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;

    b)

    mengenai pajak penghasilan lainnya, tahun pajak dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

     
    Pasal 30
    PENGAKHIRAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum hari ke-30 pada bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan berlaku:

(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan:
(b) mengenai pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT di Jakarta pada 28 April 1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia dan Arab, dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ALI ALATAS
Menteri Luar Negeri

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR

ttd.

MOHAMED SALAH DEMBRI
Menteri Luar Negeri


 

PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, telah disetujui hal-hal sebagai berikut:

Telah disetujui, dalam hal Indonesia, ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini mengenai pajak atas kekayaan akan diterapkan hanya apabila pengenaan pajak-pajak tersebut diatur oleh hukum pajak Indonesia.

Ad Pasal 2 ayat (3) (c) (iii) & (iv) :

Disetujui bahwa pengertian "Tax on Professional Activies" and "Tax on Lumpsum Payment", dalam hal Aljazair, adalah pengenaan pajak-pajak atas penghasilan.

Ad Pasal 2 ayat (3) (c) (v):

Disetujui bahwa "Net Wealth Tax", dalam hal Aljazair, adalah pengenaan pajak atas kekayaan.

Ad Pasal 10 ayat (6):

Disetujui bahwa pertambahan pajak hanya di kenakan pada penduduk Aljazair yang mempunyai badan usaha tetap di Indonesia.

Ad Pasal 18 ayat (2):

Pengertian "annuity" berarti suatu pernyataan mengenai sesuatu jumlah yang dapat dibayarkan secara periodik pada waktu yang telah ditentukan selama hidup atau selama tenggang waktu tertentu atau telah ditetapkan melalui suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali dalam nilai mata uang yang berlaku atau mempunyai nilai secara penuh dan memadai.

Ad Pasal 2 ayat (3) (a) (vi) :

Disetujui bahwa "royalties" dan pajak atas hasil pada masa yang akan datang, riset, eksploitasi, transport untuk hydrocarbon melalui jalan atau pipa atau dalam bahasa perancisnya "la redevance" et l'impot sur les resultats relatifs aux activites de prospection, de recherche, d'exploitation et de transport par canalisations des hydrocarbures, dalam penerapan Pasal 23, adalah pajak-pajak asli atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemerintah Aljazair.

Ad Pasal 2 ayat (3) (b) :

Mengingat pendapatan Pemerintah Indonesia dari minyak, gas dan sektor-sektor tambang lain telah diatur melalui suatu bentuk baku meliputi pajak penghasilan diatur melalui kontrak bagi-hasil produksi, kontrak kerja dan kontrak-kontrak lain yang sejenis, Persetujuan tersebut tidak akan diterapkan kepada pendapatan jenis ini.

Ad Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3):

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3), disetujui bahwa Pengertian "penduduk" juga mencakup "the place of effektive management" seperti yang diatur pada Pasal 4.

Ad Pasal 30:

Disetujui bahwa teks dari Persetujuan dibuat dalam bahasa Indonesia dan Arab, Kedua naskah tersebut berkekuatan sama, yang mana draft dalam bahasa Inggris dan Perancis dipergunakan sebagai bahan acuan.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT di Jakarta pada 28 April 1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia dan Arab, dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ALI ALATAS
Menteri Luar Negeri

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR

ttd.

MOHAMED SALAH DEMBRI
Menteri Luar Negeri