Pematangsiantar,  31 Oktober 2024Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan surat pemberitahuan berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21) terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) atas tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial KS.

KS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2014 sampai dengan Desember/2016. KS melakukan hal tersebut melalui badan hukum berinisial CV. F yang juga telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh PPNS Kanwil DJP Sumut II.

Dalam penyelesaian upaya penegakan hukum ini, Kanwil DJP Sumut II bersinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menyampaikan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar termasuk juga terhadap wajib pajak yang  tidak menyelesaikan pembayaran tunggakan pajaknya.

“Melalui tindakan penegakan hukum ini, kami berharap dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar dan lebih lanjut akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran pajak bagi pembangunan Indonesia,” tutup Anton.