Pematang Siantar, 23 Januari 2025 – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak PT DRM dengan terdakwa MS. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 6530 K/PID.SUS/2025 yang diputuskan pada tanggal 22 Juli 2025.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Balige dan menyatakan MS terbukti bersalah. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memutus:
- Menganulir putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Balige atas MS dalam perkara tindak pidana perpajakan. “Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berlanjut”
- Menjatuhkan pidana penjara kepada MS selama 3 (tiga) tahun penjara sesuai pertimbangan hakim MA.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali pajak terutang (sekitar Rp 6,5 miliar) dengan ketentuan:
- Denda wajib dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
- Jika tidak punya harta mencukupi, dikenakan pidana kurungan tambahan 9 bulan.
- Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Toba pada 19 Agustus 2025.
Menanggapi hasil putusan MA tersebut Anton Budhi Setiawan selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan. Kakanwil juga menghargai segala dukungan dari pihak yang terkait baik internal seperti PPNS di Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan yang di pimpin oleh Rundy Satria Nugraha selaku Kepala Bidang, maupun pihak eksternal seperti Koorwas PPNS Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, dalam proses hukum yang akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan dan semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak, namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia.
- 11 kali dilihat